Wajib Pajak yang sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online (e-Filing) baik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lainnya akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Meskipun telah menerima BPE, SPT dapat dianggap tidak disampaikan bila tidak memenuhi ketentuan serta kelengkapan keterangan/dokumen yang diwajibkan.
Alasan SPT Dianggap Tidak Disampaikan
Atas penyampaian SPT melalui e-filing, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 bahwa atas penelitian SPT yang dilakukan, KPP dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan. Faktor yang menyebabkan diterbitkan surat tersebut adalah hasil penelitian menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan berikut:
- SPT ditandatangani oleh wajib pajak sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP;
- SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan satuan mata uang selain Rupiah, bagi wajib pajak yang telah mendapat izin melakukan pembuatan dengan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah;
- SPT Lebih Bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun; dan
- SPT disampaikan sebelum Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Permintaan Kelengkapan SPT
Dalam hal SPT yang disampaikan memenuhi ketentuan di atas, namun penelitian menemukan SPT tersebut tidak diisi dengan lengkap dan belum sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, KPP dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. Surat dapat diterbitkan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada BPE.
Selanjutnya, dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan, wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam bentuk Portable Document Format (PDF) atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak dengan cara:
- diunggah melalui e-Filing;
- disampaikan langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
- disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas atau menyampaikan kelengkapan SPT namun tidak sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, KPP dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
Sudah Lapor SPT Tahunan, Apa Langkah Berikutnya?
Meskipun sudah melaporkan SPT Tahunan, siklus dalam menjalankan kewajiban perpajakan masih terus berlanjut. Pasca pelaporan, langkah yang dilakukan oleh petugas pajak adalah pengawasan kepatuhan. Misalnya, bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Lebih Bayar, dalam jangka waktu 12 bulan akan dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, dari SPT Tahunan yang telah disampaikan, petugas pajak juga dapat melakukan pengawasan melalui permintaan keterangan dan data lewat penerbitan SP2DK.
Lalu, apa saja yang harus disiapkan oleh wajib pajak pasca pelaporan SPT Tahunan? Saksikan pembahasan lengkapnya dalam webinar gratis yang digelar Ortax dengan tajuk “Pasca Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, What’s Next?”, pada hari Jumat, 17 Mei 2024. Daftar segera lewat tautan berikut ini: https://bit.ly/daftarwebinarPPhBadanMei