Redaksi Ortax
16 Mei 2024
Wajib Pajak yang sudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online (e-Filing) baik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lainnya akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Meskipun telah menerima BPE, SPT dapat dianggap tidak disampaikan bila tidak memenuhi ketentuan serta kelengkapan keterangan/dokumen yang diwajibkan.
Atas penyampaian SPT melalui e-filing, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 bahwa atas penelitian SPT yang dilakukan, KPP dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan. Faktor yang menyebabkan diterbitkan surat tersebut adalah hasil penelitian menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan berikut:
Dalam hal SPT yang disampaikan memenuhi ketentuan di atas, namun penelitian menemukan SPT tersebut tidak diisi dengan lengkap dan belum sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, KPP dapat menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT. Surat dapat diterbitkan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada BPE.
Selanjutnya, dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan, wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam bentuk Portable Document Format (PDF) atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak dengan cara:
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas atau menyampaikan kelengkapan SPT namun tidak sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, KPP dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.
Meskipun sudah melaporkan SPT Tahunan, siklus dalam menjalankan kewajiban perpajakan masih terus berlanjut. Pasca pelaporan, langkah yang dilakukan oleh petugas pajak adalah pengawasan kepatuhan. Misalnya, bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Lebih Bayar, dalam jangka waktu 12 bulan akan dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, dari SPT Tahunan yang telah disampaikan, petugas pajak juga dapat melakukan pengawasan melalui permintaan keterangan dan data lewat penerbitan SP2DK.
Lalu, apa saja yang harus disiapkan oleh wajib pajak pasca pelaporan SPT Tahunan? Saksikan pembahasan lengkapnya dalam webinar gratis yang digelar Ortax dengan tajuk "Pasca Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, What's Next?", pada hari Jumat, 17 Mei 2024. Daftar segera lewat tautan berikut ini: https://bit.ly/daftarwebinarPPhBadanMei
Categories:
Tax Alert14 Januari 2025
20 November 2024
19 November 2024