Berita Nasional

Batas Pelaporan SPT 2025 Bisa Diperpanjang, DJP Tunggu Evaluasi Jelang Lebaran

Wacana mengenai kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 kini sedang mendapatkan perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peluang perpanjangan batas waktu pelaporan, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026, sedang dipertimbangkan lebih lanjut. Pertimbangan tersebut muncul karena momentum batas waktu pelaporan yang berdekatan dengan libur panjang dan cuti bersama hari raya Idul Fitri.

Merespons hal tersebut, DJP mengatakan bahwa saat ini telah menyiapkan sejumlah strategi evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait opsi perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan ketat pada satu minggu terakhir sebelum hari raya Idul Fitri. "Kita lihat seminggu sebelum Lebaran. Kalau grafik pelaporan bisa naik, kemungkinan akan tetap seperti sekarang untuk batas waktu wajib pajak orang pribadi, ujarnya Rabu (11/3/2026).

Pertimbangan perpanjangan batas waktu pelaporan sangat bergantung pada dua indikator teknis yang sedang dievaluasi oleh DJP. Pertama, kelancaran kinerja sistem Coretax dalam menghadapi lonjakan akses pelaporan menjelang jatuh tempo. Apabila Coretax dapat beroperasi dengan baik tanpa kendala mendekati batas pelaporan maka perpanjangan dinilai tidak diperlukan. Kedua, grafik pelaporan SPT yang sudah disampaikan. Jika grafik menunjukkan tren peningkatan yang signifikan menjelang jatuh tempo, maka batas pelaporan akan tetap dipertahankan pada 31 Maret 2026.

Meskipun demikian, Bimo menjelaskan bahwa DJP juga sudah menyiapkan strategi antisipasi apabila memang diperlukan perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan. "Namun kami juga sudah menyiapkan langkah antisipasi. Nanti tergantung tingkat keyakinan kami ketika satu minggu sebelum lebaran," ungkapnya.

Dirjen Pajak juga mengungkapkan bahwa keputusan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT tidak dapat dieksekusi sepihak oleh DJP saja. Jika memang akan dieksekusi, Dirjen Pajak membutuhkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Berdasarkan data terbaru yang diberikan, DJP melaporkan hingga saat ini jumlah pelaporan SPT per tanggal 15 Maret 2026 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) tercatat sudah 8.125.023 SPT. Sementara untuk aktivasi akun, saat ini sebanyak 16.354.088 wajib pajak sudah melakukan proses aktivasi akun di Coretax.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA