Ingin Lapor SPT Tahunan PPh Badan? Ikuti Tips Berikut ini

Memasuki bulan April, wajib pajak badan sudah harus bersiap untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Pasalnya, wajib pajak dengan pembukuan Januari-Desember harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 paling lambat 30 April 2024.

Melalui momen ini, Daniel Belianto (Executive Partner Ortax) dan Arie Widodo (Partner Fast Consult Indonesia) memberikan beberapa tips dalam mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan. Anda dapat melihat selengkapnya dalam acara prakTAXin Aja yang digelar Ortax (Senin, 1/4/2024) pada tautan berikut ini atau simak rangkuman pada artikel di bawah ini.

Persiapkan Data dan Dokumen

Selain formulir SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak harus mempersiapkan lampiran-lampiran lain yang diperlukan. Jenis lampiran tersebut dijelaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019. Selain itu, Daniel menambahkan untuk wajib pajak UMKM juga perlu melampirkan penghitungan PPh Final sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023. Ia juga menambahkan, untuk wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela yang berkomitmen melakukan investasi perlu menyampaikan laporan realisasi.

Lihat jenis-jenis lampiran SPT Tahunan PPh Badan di sini: Lampiran SPT Tahunan PPh Badan

Data lain yang tak kalah penting disiapkan adalah data kredit pajak dalam bentuk bukti pemotongan/pemungutan. Kredit pajak merupakan pajak yang telah dipotong/dipungut pihak lain maupun disetor sendiri dan akan mengurangi jumlah PPh Badan terutang. Arie Widodo menambahkan, jika belum mendapatkan bukti pemotongan/pemungutan dari lawan transaksi, wajib pajak dapat melihat data bukti pemotongan dari pihak lain pada menu Pra Pelaporan di akun DJP Online masing-masing.

Rekonsiliasi Fiskal Sesuai Ketentuan Terbaru

Transaksi yang dilakukan suatu perusahaan didokumentasikan melalui pembukuan. Perusahaan akan mencatat transaksi berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku. Namun, Arie Widodo menjelaskan untuk penghitungan PPh Badan, perusahaan perlu melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan perpajakan. “Laporan keuangan yang kita buat kiblatnya SAK. Ketika pelaporan PPh Badan, rujukannya bukan SAK, tapi peraturan perpajakan,” sebutnya.

Proses merujuk ke ketentuan pajak inilah yang dikenal dengan istilah rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk komponen pendapatan maupun biaya. Dalam prosesnya, akan timbul koreksi positif (menyebabkan laba fiskal naik, PPh terutang naik) atau koreksi negatif (menyebabkan laba fiskal turun, PPh terutang turun).

Selain ketentuan pada UU PPh, seperti Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 9, wajib pajak juga perlu memahami ketentuan pelaksana. Mulai dari peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga peraturan direktur jenderal.

Arie mengingatkan bahwa rekonsiliasi dilakukan untuk setiap item-item pada transaksi, dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan terbaru. Salah satu peraturan yang penting dipahami adalah ketentuan mengenai natura/kenikmatan. Sejak berlakunya PP 55/2022 dan PMK 66/2023, natura/kenikmatan kini dapat dibiayakan seluruhnya oleh wajib pajak sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha. “Jadi nanti teman-teman bisa eksplorasi di PMK 66. Jangan khawatir, biaya natura itu boleh sekarang (dibebankan), sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha,” jelasnya.

Anda dapat membaca kembali terkait Ketentuan Pembebanan Natura/Kenikmatan atau lihat artikel lainnya terkait rekonsiliasi penghasilan dan biaya pada Subjek Pilihan PPh Badan

Lakukan Ekualisasi Pajak

Meskipun tidak terdapat keharusan, ekualisasi merupakan prosedur yang perlu dilakukan oleh wajib pajak. Ekualisasi merupakan proses mencocokkan saldo dua angka atau lebih yang saling berkaitan.

Selain kewajiban PPh Badan, perusahaan juga memiliki kewajiban pajak yang dilakukan setiap masa pajak. Kedua hal tersebut akan saling berkaitan. Sebagai contoh, objek PPh Pasal 23 dapat menjadi komponen biaya dalam PPh Badan. Dalam kondisi tertentu, mungkin terjadi selisih antara data yang ada pada SPT Masa dengan data pada SPT PPh Badan. Misalnya, selisih jumlah yang tidak dipotong PPh Pasal 26 karena bukan objek berdasarkan ketentuan Tax Treaty. Saat timbul selisih, wajib pajak harus dapat menjelaskan penyebab terjadinya selisih tersebut.

Mulai tahun pajak 2023, Arie mengingatkan terkait ekualisasi PPh Pasal 21. Dengan berlakunya PMK 66/2023, ekualisasi PPh Pasal 21 yang sebelumnya melibatkan komponen biaya gaji dan bonus, kini juga harus memperhatikan biaya lainnya. Misalnya, biaya sewa atau penyusutan kendaraan atau aset lain yang menjadi fasilitas bagi pegawai.

Lihat contoh kertas kerja ekualisasi pajak di sini: Ekualisasi Pajak

Tax Review Pasca Pelaporan

SPT Tahunan PPh Badan akan menjadi “jalan masuk” bagi otoritas pajak untuk melakukan pengawasan, misalnya pemeriksaan. Meskipun tidak semua akan diperiksa, penting bagi wajib pajak untuk melakukan persiapan.

Terhadap wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh dengan status lebih bayar akan dilakukan pemeriksaan. Maka dari itu, Daniel menyarankan wajib pajak sudah melakukan persiapan dengan melakukan tax review.

Tax review ini merupakan proses mitigasi terkait dengan risiko atas SPT Masa atau SPT Tahunan yang sudah disampaikan ke kantor pajak. Dengan tax review, wajib pajak dapat melihat potensi beban pajak yang akan timbul. Dari hasil review, wajib pajak dapat mengambil langkah berikutnya, seperti pembetulan SPT Masa atau SPT Tahunan. Hal ini dapat meminimalisasi sanksi yang akan timbul jika SPT Tahunan diperiksa di kemudian hari.

Butuh Bantuan dalam Persiapan SPT Tahunan PPh Badan?

Dengan pengalaman sebagai praktisi pajak berlisensi, pengajar di bidang perpajakan dan pengembang aplikasi perpajakan, kami siap memberikan layanan terbaik untuk membantu Anda mengelola dan memahami kewajiban pengelolaan PPh Badan perusahaan secara efisien.

Ortax dapat membantu Anda dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban pajak perusahaan/badan, antara lain penyusunan SPT Tahunan PPh Badan, konsultasi dan riset terkait PPh Badan, serta Tax Review PPh Badan.

Categories: Tax Event

Artikel Terkait