
Dalam hal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan memerlukan beberapa lampiran khusus. Hal tersebut diatur lebih lanjut pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Berikut ini keterangan dan dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT yaitu:
No. | Jenis Lampiran | Keterangan |
---|---|---|
1 | – Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak; – Surat pernyataan sebagai konsultan pajak; – Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak; – Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak. | SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak. |
2 | Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan: – Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak; – Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP; – Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP; – Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21 | SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak |
3 | Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 & PP 23 Tahun 2018 | Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan penghitungan sesuai PP46 tahun 2013 dan/atau PP23 tahun 2018 |
4 | a. FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan; dan b. Bukti penyetoran Pajak Penghasilan; Lampiran khusus penghitungan PPh: – Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas; – Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas; – Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas; – Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas; – Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor; dan – Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest; | Harus disampaikan oleh Wajib Pajak di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi. |
5 | Dokumen Penentuan Harga Transfer | Berupa ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal; dan tanda terima penyampaian Notifikasi atau penyampaian Laporan per Negara |
6 | – Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal; dan/atau – Laporan Utang Swasta luar negeri | Harus disampaikan dalam hal : (a) Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak dan/atau (b) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) memiliki utang swasta luar negeri. |
7 | Daftar Debitur Kredit Non Performing | Harus disampaikan dalam hal bank memiliki debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. Daftar debitur sebagaimana dimaksud memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan. |
8 | Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 105/PMK.03/2009 | Harus disampaikan dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut. |
9 | – Daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK167/PMK.03/2018 beserta penyusutannya – Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu | Harus disampaikan dalam hal pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. |
10 | Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri | Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00. |
11 | – Laporan keuangan; – Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan; – Perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan – Bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima,dari BULN Non bursa terkendali langsung. | Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung. |
12 | Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib | Harus disampaikan oleh WP yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto. |
13 | Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek | Harus disampaikan bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 3% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 serta penurunan tarif 5% yang mulai berlaku tahun pajak 2022. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2020. |
14 | Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan | Harus disampaikan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan. |