
Selain Induk serta Lampiran SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak badan juga perlu melampirkan beberapa dokumen lain. Jenis dokumen tersebut diatur pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Daftar Dokumen
Berikut adalah daftar dokumen yang wajib dilampirkan pada saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
- Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang Telah Diaudit
Dokumen ini wajib disampaikan oleh seluruh wajib pajak badan. Apabila laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik, maka yang disampaikan adalah laporan keuangan yang telah diaudit. Bagi wajib pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, selain menyampaikan laporan keuangan juga wajib menyampaikan Financial Quarterly Report.
- Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Wajib Pajak Grup
Dokumen wajib disampaikan apabila wajib pajak badan mempunyai anak perusahaan di Indonesia atau di luar negeri, dan/atau mempunyai cabang usaha di luar negeri baik melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) ataupun bukan BUT.
- Opini Audit
Dokumen wajib disampaikan oleh wajib pajak badan yang menyatakan Laporan Keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.
- Laporan Keuangan Konsolidasian untuk BUT
Dokumen ini wajib disampaikan oleh wajib pajak badan BUT.
- Bukti Pemotongan sehubungan dengan Kredit Pajak Luar Negeri
Bukti pemotongan wajib dilampirkan jika wajib pajak mengkreditkan PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri.
- Bukti Jenis Penanaman Kembali dan Realisasi Penanaman Kembali untuk BUT
Dokumen disampaikan apabila BUT menyatakan berhak atas pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia.
- Surat Perhitungan Pengkreditan Pajak yang Telah Dibayar atau Dipotong/Dipungut atas Dividen yang Diterima dari Badan Usaha Luar Negeri (BULN) Nonbursa Terkendali Langsung
Dokumen ini disampaikan apabila wajib pajak mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung. Dalam dokumen ini juga perlu dilampirkan dokumen lain terkait BULN Nonbursa terkendali langsung, yakni Laporan Keuangan, Fotokopi SPT Tahunan PPh, perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 tahun terakhir, dan bukti pembayaran/pemotngan PPh atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
- Bukti Pembayaran Zakat
Dokumen wajib disampaikan apabila terdapat zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dijadikan pengurang penghasilan.
- Laporan Wajib Pajak dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif PPh atas Dividen bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Dokumen ini disampaikan apabila wajib pajak badan memilih tarif fasilitas sebagaimana Pasal 17 ayat (2b) UU PPh.
- Tanda Terima Elektronik Penyampaian Laporan per Negara (Country-by-Country Report)
Dokumen ini disampaikan oleh wajib pajak badan yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan per Negara.
- Dokumen Lainnya
Mengunggah Lampiran di Coretax
Lampiran di atas dapat langsung diunggah wajib pajak pada saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan Coretax. Dokumen dapat diunggah pada bagian I. Lampiran Lainnya. Pastikan mengunggah dokumen sesuai dengan kolom yang disediakan.
