Dengan berkembangnya aktivitas usaha, perusahaan kerap kali membutuhkan tambahan dana untuk menopang aktivitas bisnis. Salah satu cara perusahaan untuk mendapatkan dana adalah melalui pinjaman. Semakin meningkatnya aktivitas lintas batas, perusahaan juga dapat memperoleh pinjaman dari luar negeri. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017, Wajib Pajak Badan yang memiliki utang swasta luar negeri diwajibkan untuk menyampaikan laporan utang tersebut setiap tahunnya.
Laporan utang swasta luar negeri disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Wajib Pajak Badan menggunakan format sebagai berikut.
Pada contoh di atas, terdapat beberapa informasi yang harus diisi oleh Wajib Pajak. Mulai dari nama, alamat, serta negara/yurisdiksi pemberi pinjaman, kode, serta kurs akhir tahun. Pada kolom pokok utang, Wajib Pajak menyajikan informasi mengenai saldo awal tahun, mutasi penambahan serta pengurangan pokok utang, serta saldo akhir tahun. Jika Wajib Pajak menggunakan mata uang asing, kurs yang digunakan adalah kurs pada awal tahun, kurs saat terjadinya mutasi, atau kurs akhir tahun.
Wajib Pajak juga menyajikan informasi mengenai jangka waktu pinjaman, tanggal jatuh tempo, tingkat bunga, dan jumlah bunga. Wajib Pajak juga menyampaikan biaya lain apabila terdapat biaya terkait perolehan pinjaman selain bunga. Selain itu, pada kolom terakhir Wajib Pajak perlu mengisi tujuan atau peruntukkan dari pinjaman yang dilakukan.
Konsekuensi Tidak Menyampaikan Laporan Utang Swasta Luar Negeri
Laporan tersebut wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Badan yang memiliki pinjaman dari luar negeri. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan dinyatakan tidak lengkap. Selain itu, sebagai konsekuensi, biaya pinjaman yang terutang tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Unduh formatnya pada tautan berikut ini: Format Laporan Utang Swasta Luar Negeri