Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kewajiban Pelaporan Realisasi Repatriasi dan Investasi bagi Peserta PPS

Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), tambahan harta yang diungkapkan akan dikenakan PPh yang bersifat final. Tarif pajak yang dikenakan dapat lebih rendah jika para peserta berkomitmen untuk melakukan repatriasi maupun investasi di sektor tertentu. Untuk pengawasan oleh otoritas pajak, Wajib Pajak yang menyatakan merepatriasi Harta Bersih dari luar negeri ke dalam negeri dan/atau menginvestasikan harta bersih dalam rangka mengikuti PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan Realisasi Repatriasi

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pengalihan harta bersih ke Indonesia paling lama dilakukan pada tanggal 30 September 2022. Maka dari itu, laporan realisasi repatriasi wajib disampaikan paling lama pada saat berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022. Berikut merupakan contoh laporan realisasi atas repatriasi harta ke Indonesia. Sebagai catatan, harta yang telah dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar negeri dalam jangka waktu lima tahun.

Contoh Laporan Realisasi Repatriasi

Laporan Realisasi Investasi

Selanjutnya, bagi Wajib Pajak yang berkomitmen untuk melakukan investasi, wajib menyampaikan laporan realisasi untuk tahun pertama paling lama pada saat berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022. Sedangkan untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, laporan realisasi wajib disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 dan seterusnya. Berikut contoh laporan realisasi investasi.

Wajib Pajak dapat memilih beberapa jenis investasi. Pertama, investasi pada sektor pengolahan sumber daya alam dan energi terbarukan. Pada sektor ini, Wajib Pajak dapat berinvestasi dalam bentuk pendirian usaha baru maupun investasi dalam bentuk penyertaan modal. Kedua, investasi melalui surat berharga negara. Maka dari itu, Wajib Pajak dapat mengisi laporan sesuai dengan jenis investasi yang dipilih. Perlu diingat bahwa seluruh nilai harta yang akan diinvestasikan yang tercantum pada SPPH, harus diinvestasikan paling lambat pada tanggal 30 September 2023. Selain itu, investasi juga wajib dilakukan paling lambat selama 5 tahun.

Pelaporan realisasi repatriasi maupun investasi dapat dilakukan secara online melalui e-Reporting PPS yang tersedia pada akun DJP Online.