Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis saluran e-Reporting untuk pelaporan repatriasi dan investasi bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hingga 11 Mei 2023, Tercatat 172 peserta PPS telah melakukan pelaporan.
Dari 172 peserta, terdapat 43 Wajib Pajak yang telah melaporkan repatriasi harta. Repatriasi harta merupakan pemindahan harta yang sebelumnya terletak di luar negeri ke dalam negeri. Jumlah harta yang dilaporkan telah direpatriasi adalah Rp402,88 miliar.
129 Wajib Pajak lainnya telah melaporkan realisasi investasi atas harta yang diungkapkan melalui PPS. Investasi dilakukan dalam berbagai bentuk, di antaranya penyertaan modal pada industri ekstraksi dan energi terbarukan yang tercatat mencapai Rp402,88 miliar. Investasi dalam bentuk surat berharga negara dengan mata uang rupiah tercatat Rp292,84 miliar, sedangkan SBN dalam mata uang dolar AS tercatat 478.717,65 dolar AS.
Pelaporan investasi dan repatriasi PPS paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Mei 2023. Tanggal tersebut bergeser dari ketentuan seharusnya, yakni pada batas penyampaian laporan SPT Tahunan. “Harusnya di tanggal 30 April kemarin. Tapi karena sistem yang kita coba desain belum bisa diimplementasikan secara penuh di akhir bulan kemarin,” jelas Suryo Utomo melalui media briefing yang diadakan di kantor pusat DJP (Kamis, 11/05/2023).
Perlu diketahui, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, pelaporan realisasi untuk investasi dilakukan sampai dengan batas berakhirnya investasi yakni 5 tahun. Selain itu, harta yang telah direpatriasi tidak boleh dipindahkan ke luar negeri selama masa holding period yaitu 5 tahun.