Melalu Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-11/2021, pemerintah mengumumkan akan melakukan penawaran Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022 sebagai sarana investasi bagi para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dikutip dari siaran pers tersebut, pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022. “Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Jenis SBN yang Telah Diterbitkan Khusus PPS
Sejak Februari 2022 sampai dengan Agustus 2023, pemerintah telah menerbitkan tiga seri SUN dan satu seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kupon diberikan secara fixed rate, dengan yield yang berbeda-beda di setiap periode penerbitannya. Berikut adalah jenis SBN yang telah diterbitkan secara khusus untuk investasi PPS:
Jenis SBN | Nomor Seri | Mata Uang | Jatuh Tempo/Tenor | Jenis Kupon | Pembayaran Kupon |
SUN | FR0094 | Rupiah | 15 Januari 2028 | Fixed Rate | Semi Annual |
SUN | USDFR0003 | USD | 15 Januari 2032 | Fixed Rate | Semi Annual |
SBSN | PBS035 | Rupiah | 15 Maret 2042 | Fixed Rate | Semi Annual |
SUN | FR0099 | Rupiah | 15 Januari 2029 | Fixed Rate | Semi Annual |
Cara Melakukan Private Placement untuk Investasi SBN
Merujuk informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), berikut tahapan yang dapat dilakukan oleh peserta PPS untuk melakukan private placement:
- Pemesanan
Wajib pajak menyampaikan pemesanan pembelian melalui dealer utama dan memilih tenor. Wajib pajak juga harus memberikan Surat Keterangan terkait pemberitahuan pengungkapan harta PPS.
- Penawaran
Dealer utama kan menyampaikan penawaran penjualan SUN
- Pembahasan
Pembahasan DJPPR dengan dealer utama atas nama investor untuk menentukan nominal transaksi (tanpa pembahasan yield). Setelah pembahasan akan dilakukan penandatanganan kesepakatan.
- Konfirmasi
Proses diakhiri dengan setelmen dan penyampaian hasil transaksi private placement.
Ketentuan Investasi SBN bagi Peserta PPS
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, peserta PPS yang menginvestasikan harta bersih dalam SUN akan berlaku beberapa ketentuan. Pertama, investasi dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kedua, investasi dalam SBN dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
Ketiga, Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak. Keempat, Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.