
Melalu Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-11/2021, pemerintah mengumumkan akan melakukan penawaran Surat Utang Negara (SUN) periode Februari 2022 sebagai sarana investasi bagi para peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Dikutip dari siaran pers tersebut, pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022. “Transaksi tersebut akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Pemerintah akan menawarkan dua seri SUN. Pertama, SUN dengan nomor seri FR0094 dengan mata uang rupiah. SUN Seri FR0094 ditawarkan dengan range yield 5,37% sampai dengan 5,62%, dengan tenor 6 tahun, dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2028. Seri kedua yang ditawarkan adalah USDFR0003. Seri tersebut ditawarkan dengan mata uang USD dengan tenor 10 tahun dan jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2032. Range yield yang diperoleh dari SUN Seri USDFR0003 yakni 2,80% sampai dengan 3,15%.
Nomor Seri | Mata Uang | Jatuh Tempo/Tenor | Jenis Kupon | Pembayaran Kupon | Range Yield |
FR0094 | Rupiah | 15 Januari 2028/6 Tahun | Fixed Rate | Semi Annual | 5,37%–5,62% |
USDFR0003 | USD | 15 Januari 2032/10 Tahun | Fixed Rate | Semi Annual | 2,80%–3,15% |
Dengan berkomitmen melakukan investasi harta bersih melalui SUN, peserta PPS dapat memanfaatkan tarif PPh Final yang lebih rendah, yaitu 6% (Kebijakan I) atau 12% (Kebijakan II). Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021, peserta PPS yang menginvestasikan harta bersih dalam SUN akan berlaku beberapa ketentuan. Pertama, investasi dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
Ketiga, Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada Surat Berharga Negara di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak. Keempat, Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.