Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan aplikasi e-Reporting PPS (Program Pengungkapan Sukarela). Dikutip dari salah satu unggahan pada laman resmi sosial media instagram @ditjenpajakri, DJP mengajak Wajib Pajak untuk segera melaporkan realisasi PPS secara online melalui laman pajak.go.id.
Pelaporan tersebut ditujukan bagi Wajib Pajak peserta PPS yang telah berkomitmen untuk melakukan repatriasi dan/atau investasi harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Laporan realisasi PPS tersebut dapat disampaikan paling lambat pada 31 Mei 2023.
Bukan hanya itu, perlu diingat kembali bagi Wajib Pajak peserta PPS harus melaukan pelaporan realisasi repatriasi dan investasi tersebut sampai dengan holding period berakhir. Holding period sesuai ketentuan PMK-196/2021 yakni selama 5 Tahun. Perlu diketahui, bagi peserta PPS, notifikasi mengenai aktivasi e-Reporting PPS ini dapat dilakukan sejak 1 Mei 2023 dengan mengklik logo e-Reporting PPS pada menu layanan DJP Online masing-masing Wajib Pajak.