Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022. Bagi peserta PPS yang menyatakan komitmen untuk melakukan investasi, investasi wajib dilakukan paling lambat 30 September 2023. Apabila melewati batas waktu tersebut, peserta PPS akan dikenakan sanksi berupa PPh Final tambahan.
Bentuk Investasi PPS
Investasi atas harta yang diungkapkan pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dapat dilakukan dalam dua jenis. Pertama, investasi pada sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi) atau sektor energi terbarukan. Investasi dapat berupa pendirian usaha baru maupun penyertaan modal. Berikut adalah daftar jenis usaha yang dapat dijadikan bentuk investasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KMK.10/2022.
Kedua, investasi dapat dilakukan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) melalui private placement. Hingga Agustus 2023, pemerintah telah menerbitkan 3 seri Surat Utang Negara (SUN) dan 1 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berikut adalah daftar SBN khusus PPS serta mekanisme private placement berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Sanksi Tidak Memenuhi Komitmen Investasi PPS
Sanksi yang dikenakan jika peserta PPS tidak memenuhi komitmen investasi adalah PPh Final tambahan dengan tarif 3% – 8,5% dengan perincian sebagai berikut:
Berikut artikel mengenai sanksi dan cara pembayaran sanksi terkait investasi PPS.
Pelaporan Realisasi Investasi PPS
Sesuai ketentuan Pasal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, pelaporan realisasi atas investasi harta PPS dilakukan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Pelaporan dapat dilakukan melalui e-Reporting PPS pada akun DJP Online.