Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Begini Ketentuan Investasi Bagi Peserta PPS

bacaan 2 Menit
our-team / freepik

Dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), peserta PPS akan mendapat tarif lebih rendah jika harta bersih diinvestasikan pada sektor tertentu. Peserta Kebijakan I akan mendapat tarif lebih rendah yaitu 6% jika melakukan investasi dan deklarasi harta dalam negeri/repatriasi harta. Peserta Kebijakan II yang melakukan investasi deklarasi harta dalam negeri/repatriasi harta akan memperoleh tarif sebesar 12%. Bagaimana ketentuan investasi bagi peserta PPS menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 (PMK-196/2021)?

PPS memberikan dua pilihan investasi bagi peserta. Pertama, investasi pada sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan. Sektor pengolahan SDA yang dimaksud adalah kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Sedangkan sektor energi terbarukan adalah kegiatan pengusahaan energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui. Investasi pada sektor pengolahan SDA dan energi terbarukan dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru. Wajib Pajak juga dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues).

Kedua, Wajib Pajak dapat melakukan investasi harta bersih melalui surat berharga negara (SBN). Investasi pada SBN dilakukan melalui pembelian di pasar perdana dan dilaksanakan dengan private placement melalui dealer utama. Private placement yang dimaksud merupakan mekanisme transaksi SBN yang dilakukan secara bilateral dengan ketentuan dan persyaratan SBN sesuai dengan kesepakatan. Pada saat pembelian SBN, Wajib Pajak wajib menyampaikan salinan Surat Keterangan kepada dealer utama.

Kedua jenis investasi tersebut paling lambat dilakukan pada tanggal 30 September 2023. Investasi wajib dilakukan paling singkat lima tahun sejak diinvestasikan. Dalam jangka waktu tersebut, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan perpindahan jenis investasi, dari investasi di sektor hilirisasi ke SBN atau sebaliknya.

Perpindahan investasi dilakukan setelah dua tahun sejak nominal dana yang tercantum diinvestasikan seluruhnya. Perpindahan tersebut juga dibatasi hanya dua kali perpindahan selama periode investasi.

Ketentuan terkait investasi bagi Peserta PPS adalah diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Laporan berisi informasi terkait investasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. Format laporan realisasi dapat dilihat pada gambar berikut ini, yang secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran I PMK-196/2021.

format laporan investasi peserta pps
Contoh Laporan Realisasi Investasi