Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Kebijakan I dikhususkan untuk Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty. Harta yang diungkapkan adalah harta yang diperoleh dari tahun 1985 sampai dengan 2015 namun belum diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta. Pada PPS, tarif yang dikenakan lebih tinggi dari Tax Amnesty. Berikut merupakan contoh penghitungan PPh Final untuk peserta PPS Kebijakan I.
Radit merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi peserta Program Pengampuan Pajak dan masih memiliki Harta yang belum diungkap dalam SPH yang disampaikan pada periode Pengampunan Pajak dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah di Denpasar, dengan luas 300m², yang diperoleh pada tahun 2014 dengan harga Rp3.000.000.000, dimana pada akhir tahun 2015 NJOP nya sebesar Rp3.500.000.000. Tanah tersebut diperoleh melalui Utang kepada Bank dengan sisa pokok Utang pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp950.000.000.
- Tabungan pada bank di Singapura senilai SGD100.000 dengan kurs KMK pada tanggal 31 Desember 2015 senilai 1 SGD = Rp9.710,53, sehingga nilai tabungan pada akhir tahun 2015 sebesar Rp971.053.000.
- Saham PT ABC yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia, yang diperoleh pada tahun 2013 dengan harga Rp500.000.000, kemudian pada akhir tahun 2015 saham tersebut sesuai dengan publikasi Bursa Efek Indonesia adalah senilai Rp300.000.000.
Radit ingin mengikuti program PPS Kebijakan I sehingga dalam SPPH, Radit mengungkapkan Harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:
No. | Harta | Nilai Harta | Nilai Utang yang dapat diperhitungkan | Harta Bersih (Harta – Utang) |
1. | Tanah | Rp3.500.000.000 (Sesuai NJOP 2015) | 50% x Rp3.500.000.000 = Rp1.750.000.000 | Rp2.550.000.000 |
2. | Tabungan | Rp971.053.000 (Kurs KMK 31 Des 2015) | 0 | Rp971.053.000 |
3. | Saham | Rp300.000.000 (Publikasi BEI) | 0 | Rp300.000.000 |
Jika Radit berkomitmen untuk mengalihkan dana pada tabungan di Singapura ke Indonesia dan akan menginvestasikan dana tersebut bersama dengan sahamnya dalam SBN, maka Radit membayar PPh final sebesar:
Tarif | Harta Bersih di dalam NKRI | Harta Bersih di luar NKRI | Besar PPh Final |
6% | Saham: Rp300.000.000 | Tabungan di Singapura yang direpatriasi dan diinvestasikan ke SBN Rp971.053.000 | 6% x Rp1.271.053.000= Rp76.263.180 |
8% | Tanah: Rp2.550.000.000 | 8% x Rp2.550.000.000= Rp204.000.000 | |
Total PPh Final | Rp280.263.180 |
Setelah penyampaian SPPH pertama, Radit menyadari bahwa masih terdapat Harta yang belum diungkap berupa emas yang ditempatkan pada safe deposit box pada bank di Singapura, sebanyak 1 kilogram, yang diperoleh pada tahun 2007 dengan harga Rp360.000.000, dimana pada akhir tahun 2015 nilainya sesuai harga yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk. adalah sebesar Rp545.000 per gram, sehingga nilai emas pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp545.000.000.
Radit berencana mengungkapkan harta berupa emas tersebut dalam SPPH kedua, jika Radit tidak berniat mengalihkan emas tersebut ke Indonesia, maka PPh final yang harus dibayar sebesar uraian dalam tabel di bawah ini.
Tarif | Harta Bersih di dalam NKRI | Harta Bersih di luar NKRI | Besar PPh Final |
6% | Saham: Rp300.000.000 | Tabungan di Singapura yang direpatriasi dan diinvestasikan ke SBN Rp971.053.000 | 6% x Rp1.271.053.000= Rp76.263.180 |
8% | Tanah: Rp2.550.000.000 | 8% x Rp2.550.000.000= Rp204.000.000 | |
11% | Emas: Rp545.000.000 | 11% x Rp545.000.000 = Rp59.950.000 | |
Total PPh Final | Rp340.213.180 |
Pada SPPH kedua, total PPh Final yang harus dibayar oleh Radit adalah Rp340.213.180. Pada SPPH pertama, Radit telah membayar sebesar Rp280.263.180, sehingga PPh Final yang masih harus dibayar adalah Rp59.950.000.
Menjelang akhir periode PPS Kebijakan I, Radit menyadari bahwa tabungan pada bank di Singapura tidak dapat dialihkan ke dalam negeri, sehingga Radit ingin mengubah komitmen yang sudah disampaikan pada SPPH sebelumnya. Melalui SPPH ketiga, Radit mengungkapkan harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:
Tarif | Harta Bersih di dalam NKRI | Harta Bersih di luar NKRI | Besar PPh Final |
6% | Saham: Rp300.000.000 | 6% x Rp300.000.000 = Rp18.000.000 | |
8% | Tanah: Rp2.550.000.000 | 8% x Rp2.550.000.000= Rp204.000.000 | |
11% | Emas: Rp545.000.000 Tabungan: Rp971.053.000 | 11% x Rp1.516.053.000 = Rp166.765.830 | |
Total PPh Final | Rp388.765.830 |
Pada SPPH ketiga, total PPh Final yang harus dibayar adalah Rp388.765.830. Radit telah membayar PPh Final sebesar Rp340.213.180, sehingga yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp48.552.650.