Jangan Lupa! Batas Waktu Penyampaian Pelaporan PPS Terakhir Hari Ini

pps,programpengungkapansukarela
Dokumen Istimewa

Batas waktu pelaporan realisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui DJP Online disampaikan paling lambat hari ini.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi tahun pertama PPS wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2023 untuk orang pribadi dan 30 April 2023 untuk badan usaha. Namun, pada akhir Maret 2023 lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2023 terkait perpanjangan penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih bagi Wajib Pajak peserta PPS hingga 31 Mei 2023.

Perpanjangan waktu tersebut dilakukan akibat tingginya antusiasme Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Selain itu untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunannya.

Selain itu, DJP mempermudah Wajib Pajak peserta PPS dalam melakukan pelaporan dengan menyediakan layanan e-Reporting PPS melalui DJP Online. Perlu diingat, setelah batas pelaporan realisasi repatriasi dan/atau investasi tahun pertama PPS ini berakhir, Wajib Pajak peserta PPS tetap harus melakukan pelaporan realisasi repatriasi dan investasi tersebut sampai dengan holding period berakhir yakni selama 5 tahun.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait