Tax Learning

Akses Realisasi Investasi PPS 2025 Tetap Melalui DJP Online, Begini Panduannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan realisasi investasi atas harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2025 dapat diakses melalui fitur e-Reporting PPS pada DJP Online.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi X Kring Pajak yang memberikan penjelasan terkait tata cara pelaporan realisasi investasi atas harta PPS. "Jika wajib pajak merupakan peserta PPS yang memilih opsi investasi atau repatriasi, maka wajib menyampaikan laporan realisasi investasi sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi yaitu 5 tahun sejak diinvestasikan. Saat ini hanya pelaporan realisasi investasi atas dividen yang dilaporkan di Coretax. Sementara itu, untuk e-Reporting pelaporan realisasi investasi pasca PPS masih dilakukan di DJP Online," terang DJP melalui akun X @kring_pajak.

Sekilas Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

PPS terdiri atas dua kebijakan, yaitu Kebijakan I yang diperuntukkan bagi peserta tax amnesty tahun 2016–2017, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi. Sementara itu, Kebijakan II diperuntukkan hanya untuk peserta wajib pajak orang pribadi.

Bagi wajib pajak yang merupakan peserta PPS, tambahan harta yang diungkapkan dalam e-Reporting dikenakan PPh yang bersifat final. Tarif pajak yang dikenakan dapat lebih rendah jika para peserta berkomitmen untuk melakukan repatriasi maupun investasi di sektor tertentu. Adapun kewajiban pelaporan realisasi repatriasi dan realisasi investasi dapat Anda lihat pada artikel berikut ini:
Kewajiban Pelaporan Realisasi Repatriasi dan Investasi bagi Peserta PPS.

Pelaporan Realisasi Investasi PPS Melalui DJP Online

Wajib pajak yang menyatakan melakukan repatriasi harta bersih dari luar negeri ke dalam negeri dan/atau menginvestasikan harta bersih dalam rangka mengikuti PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Dirjen Pajak secara elektronik melalui laman DJP Online.

Dalam hal menu e-Reporting belum tersedia pada akun DJP Online, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktifkan fitur layanan e-Reporting Amnesti Pajak melalui menu Profil Wajib Pajak. Bagi wajib pajak yang telah mengaktivasi fitur layanan e-Reporting, langkah-langkah pelaporan realisasi investasi PPS melalui DJP Online dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Mula-mula login ke akun DJP Online wajib pajak.
  2. Pilih Buat Laporan, terdapat dua jenis laporan yaitu Laporan Realisasi Repatriasi dan Laporan Realisasi Investasi atau Non-Investasi. Perlu dicatat, laporan realisasi repatriasi hanya dapat diisi oleh wajib pajak yang berkomitmen untuk repatriasi sesuai yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
  3. Klik Laporan Realisasi Investasi atau Non-Investasi. Lengkapi formulir isian dengan memilih Kebijakan, lalu pilih Tahun Pelaporan. Perlu dicatat, apabila wajib pajak menginvestasikan harta PPS berupa SBN atau Initial Public Offering (IPO), penyertaan modal dan/atau right issue, wajib pajak dapat mengisi kolom SID. Sementara itu, bagi wajib pajak yang menginvestasikan dalam bentuk pendirian usaha atau wajib pajak non investasi maka SID hanya diisi strip (-).
  4. Selanjutnya, klik Tambah pada bagian Laporan Realisasi Investasi Harta Bersih. Data akan ter-prepopulated sesuai data SKET PPS (non-editable).
  5. Pada bagian Data Pendirian Usaha Baru, wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut apabila wajib pajak melakukan investasi harta PPS dalam bentuk pendirian usaha pada sektor hilirisasi SDA atau renewable energy.
  6. Selanjutnya, pada bagian Data Penyertaan Modal, wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut apabila wajib pajak melakukan investasi harta PPS dalam bentuk penyertaan modal pada sektor hilirisasi SDA atau energi.
  7. Pada bagian Data Surat Berharga Negara, wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut apabila wajib pajak melakukan investasi atas harta PPS dalam bentuk SBN.
  8. Pada bagian Data Pelepasan Harta, wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut saat terjadi perpindahan jenis investasi.
  9. Setelah isian tersebut dilengkapi dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, lanjutkan dengan Unggah Dokumen Pendukung (Bukti Kirim Luar Negeri dan Bukti Terima Dalam Negeri).
  10. Setelah unggah dokumen berhasil, klik Centang Pernyataan Wajib Pajak.
  11. Akan muncul Ringkasan Laporan Realisasi Investasi Harta Bersih. Pada bagian ini, wajib pajak harus mengisi kode verifikasi yang akan dikirim melalui surel atau nomor ponsel.
  12. Masukkan kode verifikasi, lalu klik Kirim.
  13. Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirim melalui surel yang terdaftar dalam akun DJP Online.

Sebagai informasi, DJP akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang terdaftar sebagai peserta PPS. Apabila di kemudian hari wajib pajak ditemukan tidak memenuhi persyaratan, seperti melewati batas waktu investasi atau investasi kurang dari lima tahun, DJP akan menerbitkan Surat Teguran.

Jika Surat Teguran tidak ditindaklanjuti wajib pajak, DJP akan mengenakan PPh Final tambahan bagi peserta PPS. Pengenaan PPh Final Tambahan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni dibayar secara sukarela oleh wajib pajak atau melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh DJP.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA