Hingga 31 Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 12,7 juta SPT Tahunan PPh. Jumlah tersebut terdiri dari 12.349.437 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, dan 348.317 SPT Tahunan PPh Badan.
“Ini capaiannya adalah 65,88% dari total yang sudah wajib SPT. Dan ini tumbuhnya 4,92% dari tahun lalu,” jelas Dwi Astuti, Direktur P2Humas DJP, Senin (1/4/2024).
DJP mencatat wajib pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT adalah sebanyak 19.273.374. Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak badan sebanyak 2.060.222 dan 17.213.152 wajib pajak orang pribadi. Jika dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya, penerimaan SPT masih tumbuh positif sebesar 4,92% (2023-2024), walaupun pertumbuhan ini lebih rendah dari periode (2022-2023) sebesar 5,86%.
Mayoritas SPT Telah Dilaporkan Secara Elektronik
Mayoritas SPT Tahunan PPh, baik PPh Badan maupun PPh Orang Pribadi, telah dilaporkan secara elektronik. 85,82% atau 10,89 juta SPT disampaikan melalui e-Filing, 11,08% atau 1,41 juta SPT disampaikan melalui e-Form, 3,09% atau 393 ribu SPT disampaikan secara manual, dan sisanya sebanyak 16 SPT disampaikan lewat e-SPT.
Pelaporan Secara Manual
Meskipun layanan pelaporan SPT Tahunan bisa diakses secara elektronik, masih terdapat wajib pajak yang menyampaikan SPT secara manual dengan datang langsung ke kantor pajak. Data menunjukkan DJP menerima 393.012 SPT Tahunan secara manual. Jumlah tersebut terdiri dari 45.201 SPT Tahunan PPh Badan dan 347.811 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dwi menjelaskan bahwa DJP masih memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT secara langsung. Hal ini mengantisipasi mereka yang memang kesulitan menggunakan aplikasi elektronik. “Ada pensiunan datang ke kantor kami. Dia (melaporkan) 1770 SS, dan sudah pensiun, kami ajari menggunakan e-Filing ya tidak bisa. Akhirnya kami tuntun,” jelasnya. Ke depan, ia berharap jumlah pelaporan SPT secara manual bisa diminimalisasi.