Tidak hanya atas imbalan jasa, PPh Pasal 23 juga dikenakan atas jenis penghasilan lainnya. Salah satu jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori ini adalah royalti, yaitu pembayaran atas penggunaan hak atas kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan lain sebagainya.
Menurut UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti diartikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Merujuk penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, royalti merupakan bentuk imbalan atas:
Sesuai Pasal 23 UU PPh, tarif pajak royalti adalah 15%. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah jumlah bruto.
PPh Pasal 23 atas Royalti = 15% x Jumlah Bruto
Tarif 100% lebih tinggi dikenakan apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP.
Namun, terdapat pengaturan khusus untuk penghitungan pajak royalti bagi orang pribadi. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023, dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas royalti bagi orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto adalah 40% dari jumlah bruto. Dengan demikian, tarif efektif yang berlaku adalah 6%.
PPh Pasal 23 atas Royalti bagi orang pribadi = 6% x Jumlah Bruto
Sesuai Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, yang wajib melakukan pemotongan royalti adalah pihak yang membayar royalti.
Pemotongan dilakukan pada saat dibayarkannya royalti, royalti disediakan untuk dibayarkannya, atau pada saat jatuh tempo pembayaran royalti, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Pembayaran pajak royalti menggunakan Kode Akun Pajak 411124 dengan Kode Jenis Setoran 103. Pihak pemotong wajib membuat bukti potong dan melakukan pelaporan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Wajib Pajak juga dapat menggunakan alternatif pelaporan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan, salah satunya Pajak Express yang disediakan oleh Ortax.
Penyetoran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya. Untuk pelaporan masa, wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.
PT Manis Madu merupakan salah satu perusahaan yang memproduksi minuman kaleng. PT Jaya Segar menggunakan formula milik PT Manis Madu untuk memproduksi minuman serupa dengan varian rasa yang berbeda. Atas penggunaan formula tersebut, PT Jaya Segar membayar royalti sebesar Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan pada tanggal 2 April 2023.
Dari transaksi di atas, PT Jaya Segar wajib melakukan pemotongan pajak atas royalti yang dibayarkan dengan penghitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 23 Terutang = 15% x Rp1 miliar = Rp150 juta
PT Jaya Segar berkewajiban membuat bukti potong. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat 10 Mei 2023, dan pelaporan maksimal 20 Mei 2023.
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous="1286800" next="1286816"]Categories:
Tax Learning