Pada Pasal 23 UU PPh disebutkan bahwa imbalan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dikenakan PPh Pasal 23. Hal tersebut berarti, imbalan jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah imbalan yang diterima oleh subjek pajak badan. Sebelum mengetahui cara menghitung PPh Pasal 23 atas jasa, simak terlebih dahulu mengenai ketentuan objek, tarif, dan dasar pengenaan pajak.
Objek PPh Pasal 23 Jasa
Pasal tersebut menyebutkan bebera jenis jasa secara spesifik, yaitu jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan. Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984, jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi berkenaan dengan pengalaman di bidang industri, perdagangan, dan ilmu pengetahuan dalam suatu proyek, maupun pengerjaan produk tertentu. Selengkapnya tentang aspek pajak jasa teknik.
Berbeda dengan jasa teknik yang umumnya terbatas pada pemberian informasi, pemberian jasa manajemen biasanya dilakukan dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen. Umumnya, imbalan yang diterima berupa management fee. Misalnya, suatu perusahaan menunjuk perusahaan lain untuk mengelola investasi yang dimiliki.
Jasa konsultansi merupakan pekerjaan yang menyediakan layanan konsultasi di bidang keahlian tertentu. Misalnya jasa konsultansi pajak, akuntansi, dan hukum.
Jasa konstruksi adalah layanan jasa yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi untuk membentuk suatu bangunan atau wujud fisik lain. Namun, jasa konstruksi juga merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2. Wajib pajak perlu mengklasifikasikan apakah jasa yang dimaksud termasuk objek jasa konstruksi PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) agar tidak terjadi kesalahan pemotongan.
Selain itu, terdapat jasa lain yang juga merupakan objek PPh Pasal 23 yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015. Beberapa di antaranya adalah PPh Pasal 23 atas jasa katering, jasa freight forwarding, jasa outsourcing, dan jasa maklon.
Tarif dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 atas Jasa
Untuk menghitung PPh Pasal 23 atas jasa, tarif yang berlaku adalah 2%. Tarif lebih tinggi 100% berlaku apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, sehingga tarif yang berlaku menjadi 4%.
Dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan jumlah bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). DPP juga tidak termasuk:
- Jumlah penyerahan barang/material, dibuktikan faktur pembelian
- Jumlah pembayaran gaji/honor oleh penyedia jasa tenaga kerja kepada tenaga kerja, dibuktikan dengan kontrak serta daftar pembayaran
- Jumlah yang dibayarkan kepada pihak ketiga, dibuktikan dengan faktur tagihan/bukti pembayaran
- Jumlah yang merupakan reimbursement, dibuktikan dengan faktur tagihan/bukti pembayaran.
Contoh Penghitungan
PPh Pasal 23 dengan Penyerahan Material
Berikut adalah contoh cara menghitung PPh Pasal 23 atas jasa.
PT A melakukan perbaikan atas komputer dan mesin fotokopi yang dimiliki oleh PT B. PT A menangihkan pembayaran kepada PT B sebesar Rp50 juta. Jumlah tersebut termasuk pembelian sparepart dan hardware sebesar Rp10 juta. Karena terdapat pembelian material, maka:
Dasar Pengenaan Pajak = Rp50 – Rp10 juta = Rp40 juta
PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT B adalah:
PPh Pasal 23 terutang = 2% x Rp40 juta = Rp800 ribu
PPh Pasal 23 atas Jasa dengan Reimbursement
PT Jaya membuat kontrak pembuatan iklan dan pemasangan iklan kepada PT Iklan Promo, yang merupakan agensi pembuatan iklan. Untuk pemasangan iklan, PT Iklan Promo menggunakan jasa PT Vista Media. Atas transaksi tersebut, PT Vista Media menagihkan biaya pemasangan iklan kepada PT Iklan Promo sebesar Rp150 juta.
PT Iklan Promo menangih ke PT Jaya sebesar Rp255 juta yang terdiri dari biaya pembuatan iklan sebesar Rp100 juta, fee agen sebesar Rp5 juta, dan reimbursement sebesar Rp150 juta atas biaya pemasangan iklan.
Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Iklan Promo atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada PT Vista Media adalah sebesar:
2% x Rp 150.000.000 = Rp3.000.000
Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Jaya atas pembayaran jasa pembuatan materi iklan dan jasa keagenan kepada PT Iklan Promo adalah:
- untuk jasa pembuatan materi iklan sebesar: 2% x Rp100.000.000 = Rp2.000.000
- untuk jasa keagenan sebesar: 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000
Tagihan sebesar Rp150.000.000 tidak dipotong karena merupakan reimbursement. Dalam hal tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Iklan Promo kepada PT Vista Media, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Jaya kepada PT Iklan Promo adalah sebesar Rp255.000.000, sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Jumbo adalah:
2% x Rp255.000.000 = Rp5.100.000