Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2023, pemerintah resmi melakukan perubahan atas ketentuan pajak royalti bagi orang pribadi. Sebelumnya, tarif pajak atas royalti dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto. Ketentuan terbaru mengatur bahwa bagi penerima royalti yang memenuhi syarat, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak royalti adalah 40% dari jumlah royalti. Hal tersebut berarti tarif efektif pajak royalti adalah 6%.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk orang pribadi yang memenuhi syarat. Pertama, penerima royalti adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Syarat kedua adalah menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Misalnya, orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis ataupun musisi. Ketiga, penerima royalti wajib memberikan Bukti Penerimaan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN kepada pemotong. Penerima royalti dapat mengajukan penggunaan NPPN melalui menu e-KSWP di laman DJP Online.
Cara Menghitung Pajak Royalti Sesuai Ketentuan Terbaru
Berikut adalah contoh penghitungan pajak royalti dengan ketentuan terbaru.
Dula Pipa adalah seorang pencipta lagu yang karyanya telah banyak dinyanyikan oleh musisi lainnya. Pada bulan Januari 2023, Dula Pipa telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP tempat ia terdaftar. Di bulan April 2023, ia mendapat penghasilan berupa royalti sebesar Rp1.000.000.000 yang dibayarkan oleh PT Musik Asik Indo.
Atas transaksi tersebut, PT Musik Asik Indo berkewajiban untuk memotong pajak royalti dengan penghitungan sebagai berikut:
PPh Pasal 23 atas Royalti = 15% x 50% x Rp1.000.000.000 = Rp60.000.000
PT Musik Asik Indo berkewajiban untuk memberikan bukti potong kepada Dula Pipa. Dula Pipa dapat mengkreditkan PPh Pasal 23 yang telah dipotong pada SPT Tahunan PPh OP miliknya.