stevepb / PixabayPernahkah Anda melakukan penjualan kepada instansi pemerintah? Selain pemungutan PPN, ternyata terdapat jenis pajak lain yang juga dipungut dalam transaksi dengan pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025) instansi pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pajak tersebut dikenakan sehubungan dengan pembayaran dalam pengadaan barang yang dilakukan oleh pemerintah.
Siapa yang Memungut PPh 22 Instansi Pemerintah?
Terkait pembelian barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah untuk keperluan kegiatan usaha, bendahara instansi pemerintah harus memungut PPh Pasal 22 untuk pembayaran atas pembelian barang dengan mekanisme uang persediaan maupun pembayaran langsung.
Tarif PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah
PPh Pasal 22 instansi pemerintah dihitung dengan cara sebagai berikut:
PPh 22 terutang = 1,5% x Harga Pembelian (tidak termasuk PPN)
Harga di luar PPN dapat diperoleh dengan, rumus berikut ini:
Harga pembelian di luar PPN = 100/(100 + tarif PPN) x Harga Pembelian termasuk PPN
Misalnya, harga pembelian adalah Rp144.300.000 termasuk PPN (Tarif 12%, DPP 11/12, tarif efektif 11%). Harga pembelian tidak termasuk PPN adalah:
Harga pembelian = 100/ (100 + 11) x Rp144.300.000 = Rp130.000.000
Administrasi Pemungutan dan Pelaporan PPh Pasal 22
Kepada pihak yang dipungut, instansi pemerintah wajib memberikan bukti pungut yang dibuat melalui menu e-Bupot Unifikasi pada aplikasi Coretax, untuk kemudian disetorkan oleh Collecting Agent sesuai dengan ketentuan PMK 51/2025. Pasal 1 PMK 51/2025 mendefinisikan Collecting Agent sebagai agen penerimaan seperti bank persepsi, bank persepsi valas, pos persepsi, lembaga persepsi lainnya yang ditetapkan oleh kuasa bendahara umum negara untuk menerima setoran penerimaan negara.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pelaporan untuk PPh Pasal 22 instansi pemerintah dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi pada aplikasi Coretax. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.
Pengecualian Pemungutan
Tidak semua transaksi dengan instansi pemerintah dipungut PPh Pasal 22. Terdapat beberapa pembayaran yang dikecualikan, berikut adalah pembayaran yang dikecualikan:
- pembayaran yang dilakukan dengan jumlah paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah;
- pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;
- pembayaran atas bahan bakar minyak, gas, pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik ;
- pembayaran dalam rangka dana bantuan operasional sekolah dan penyelenggaraan pendidikan usia dini dan pendidikan lainnya;
- pembayaran atas pembelian gabah atau beras;
- pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki surat keterangan dikenai PPh maupun yang dapat menyerahkan surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh; dan
- pembayaran dengan mekanisme uang persediaan untuk pembelian barang yang dilakukan pihak lain melalui sistem administrasi pengadaan pemerintah, yang telah dipungut PPh Pasal 22.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 Instansi Pemerintah
PT Sinar Julia sebagai perusahaan alat-alat elektronik menjadi salah satu pemasok pemenuhan kebutuhan alat elektronik untuk Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.
Pada tanggal 15 Mei 2025, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta melakukan order kepada PT Sinar Julia atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) berupa alat-alat elektronik dengan total harga pembelian Rp73.260.000 (sudah termasuk PPN). Berikut adalah penghitungan PPh Pasal 22 yang dipungut:
