Pernahkah Anda melakukan penjualan kepada instansi pemerintah? Selain pemungutan PPN, ternyata terdapat jenis pajak lain yang juga dipungut dalam transaksi dengan pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 yang terakhir diubah dengan PMK 41 Tahun 2022, bendaharawan pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pajak tersebut dikenakan sehubungan dengan pembayaran dalam pengadaan barang yang dilakukan oleh pemerintah.
Siapa yang Memungut PPh 22 Bendaharawan?
Terdapat tiga pihak pada instansi pemerintah yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22, yaitu:
- bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
- bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan; dan
- KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar (SPM) yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung.
Tarif PPh Pasal 22 Bendaharawan
PPh Pasal 22 Bendaharawan dihitung dengan cara sebagai berikut:
PPh 22 terutang = 1,5% x Harga Pembelian (tidak termasuk PPN)
Untuk menentukan harga di luar PPN, ikuti rumus berikut ini:
Harga pembelian di luar PPN = 100/ (100 + tarif PPN) x Harga Pembelian termasuk PPN
Misalnya, harga pembelian adalah Rp144.300.000 termasuk PPN 11%. Harga pembelian tidak termasuk PPN adalah:
Harga pembelian = 100/ (100 + 11) x Rp144.300.000 = Rp130.000.000
Administrasi Pemungutan dan Pelaporan PPh Pasal 22
Kepada pihak yang dipungut, bendaharawan wajib memberikan bukti pungut yang dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.
Dalam PMK Nomor 242 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan PMK 18 Tahun 2021, PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh KPA dan pejabat penandatangan penerbit SPM harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Dalam hal pemungutan dilakukan oleh bendahara pengeluaran, pajak harus disetor paling lama 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran.
Penyetoran dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak dan/atau Bukti Penerimaan Negara yang telah diisi atas nama rekanan.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/J/2021, pelaporan untuk PPh Pasal 22 Bendaharawan dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.
Pengecualian Pemungutan
Tidak semua transaksi dengan bendaharawan dipungut PPh Pasal 22. Terdapat beberapa pembayaran yang dikecualikan, yakni pembayaran yang dilakukan dengan jumlah paling banyak Rp2.000.000 tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah.
Selanjutnya, pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah, pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos, pemakaian air dan listrik, serta pembelian gabah dan/atau beras juga dikecualikan.
Bendaharawan juga tidak melakukan withholding tax PPh Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah.
Contoh Penghitungan PPh Pasal 22 Bendaharawan
PT Sinar Julia sebagai perusahaan alat-alat elektronik menjadi salah satu pemasok pemenuhan kebutuhan alat elektronik untuk Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta.
Pada tanggal 15 Mei 2023, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta melakukan order kepada PT Sinar Julia atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) berupa alat-alat elektronik dengan total harga pembelian Rp73.260.000 (sudah termasuk PPN).
No | Keterangan | Perhitungan | Nilai |
1. | Harga pembelian | Rp73.260.000 | |
2. | DPP | (100/111) x Rp73.260.000 | Rp66.000.000 |
3. | PPN Dipungut | 11% x DPP | Rp7.260.000 |
4. | PPh Pasal 22 Dipungut | 1,5% x DPP | Rp990.000 |
Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta akan memungut PPh 22 pada saat pembayaran. Surat Setoran Pajak diisi atas nama PT Sinar Julia dan ditandatangani oleh bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 melalui SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah.