Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Dalam hal pelaksanaan kewenangannya tersebut, setiap Instansi Pemerintah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya.
NPWP Instansi Pemerintah yang telah diperoleh akan digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban Instansi Pemerintah sebagai pemotong dan pemungut pajak.
Pemberlakukan NPWP Instansi Pemerintah
Ketentuan NPWP Instansi Pemerintah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no 231 Tahun 2019. Dalam PMK 231/2019 ini diatur bahwa pemberlakuan NPWP Instansi Pemerintah dilakukan sejak 1 April 2020. Sejak pemberlakuan tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) secara jabatan akan menghapus NPWP Bendahara Pengeluaran, NPWP Bendahara Penerimaan, dan/atau NPWP Bendahara Desa yang dimiliki sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. Kemudian, Dirjen Pajak juga akan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh Instansi Pemerintah.
Kewajiban Instansi Pemerintah sebagai Pemotong dan Pemungut Pajak
Secara umum terdapat 3 (tiga) kewajiban perpajakan khususnya terkait pemotongan dan/atau pemungutan pajak untuk Instansi Pemerintah meliputi:
- Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh yang Terutang atas Belanja Pemerintah
- Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang Terutang atas Belanja Pemerintah
- Pemungutan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sehubungan dengan Pendapatan Pemerintah
Mengenai tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 sampai 23 Peraturan Menteri Keuangan no 231 Tahun 2019