Sejak April 2021, Google berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh para kreator Youtube (youtuber), termasuk kreator dari luar Amerika Serikat. Hal ini dilakukan berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku di Amerika Serikat. Bagaimana ketentuannya? Apa yang perlu dilakukan oleh para youtuber di Indonesia terkait kewajiban pajak?
Pemotongan Pajak oleh Google
Para youtuber mendapat penghasilan dari Youtube Partner Program. Video yang diunggah dimonetisasi dan mendapat penghasilan dari iklan berdasarkan jumlah views. Sebagian penghasilan dari iklan tersebut akan diberikan kepada kreator dalam bentuk pembayaran royalti.
Sesuai regulasi yang berlaku di Amerika Serikat, pemotongan pajak bagi selain residen Amerika Serikat berlaku untuk penghasilan yang hanya bersumber dari Amerika Serikat. Artinya, kreator Youtube yang bukan residen Amerika Serikat hanya akan dipotong pajak atas penghasilan yang berasal dari penonton di Amerika Serikat. Maka dari itu, penting bagi para kreator untuk mengisi informasi pajak pada akun Google AdSense. Jika tidak, para kreator akan diasumsikan sebagai residen Amerika Serikat, dan pajak dipotong atas penghasilan dari seluruh dunia dengan tarif sebesar 24%.
Manfaatkan Tax Treaty untuk Mendapat Tarif Lebih Rendah
Indonesia dan Amerika Serikat merupakan tax treaty partner. Youtuber di Indonesia dapat memanfaatkan tax treaty untuk memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.
Karena penghasilan dari Youtube berupa royalti, ketentuan yang berlaku adalah Article 12 Paragraf (2) Tax Treaty Indonesia–Amerika Serikat. Pada pasal tersebut, kreator Indonesia yang memperoleh pembayaran royalti dari Youtube akan dikenakan tarif sebesar 10% atau 15%.
Untuk memanfaatkan tax treaty, para kreator perlu melengkapi informasi pajak pada akun Google AdSense, termasuk NPWP. NPWP akan menjadi bukti bahwa Anda merupakan residen Indonesia yang berhak memanfaatkan tarif tax treaty.
Langkah Pengisian Informasi Pajak untuk Google AdSense
Untuk mengisi informasi pajak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Kelola informasi pajak pada akun Google AdSense
- Login ke akun AdSense.
- Klik Pembayaran > Info pembayaran.
- Klik Kelola setelan.
- Scroll ke “Profil pembayaran” dan klik edit di samping “Info pajak Amerika Serikat”.
- Klik Kelola info pajak.
Memilih Tipe Akun dan Form W-8BEN
Pilih Individuals jika akun Anda merupakan akun pribadi. Pilih Non-individuals/entity jika akun milik entitas bisnis/organisasi. Sebagai non residen Amerika Serikat, Anda perlu mengisi formulir W-8BEN.
Mengisi Identitas dan Alamat
Pada bagian ini, Anda perlu memasukkan nama dan memilih kewarganegaraan. Anda juga perlu memasukkan NPWP sebagai bukti bahwa Anda merupakan wajib pajak Indonesia. Kemudian masukan alamat sesuai dengan kondisi Anda.
Mengisi Informasi Tax Treaty
Pada bagian ini terdapat tiga pilihan layanan yang penghasilannya dapat dikenakan tarif pajak khusus.
- Centang ‘Layanan’, lalu pilih Pasal 8 ayat (1) dan tarif 0%.
- Centang ‘Royalti Film dan TV’, lalu pilih Pasal 13 ayat (2), dan tarif 10%.
- Centang ‘Royalti Hak Cipta Lainnya’, lalu pilih Pasal 13 ayat (2) dan tarif 10%.
Submit Informasi
Anda dapat melakukan pratinjau atas formulir yang telah diisi. Kemudian akan terdapat menu penandatanganan serta beberapa informasi lain seperti pernyataan mengenai aktivitas di Amerika Serikat dan mekanisme penerimaan formulir pajak. Setelah seluruh informasi diisi, Google akan mengirimkan email bahwa pengiriman informasi pajak sudah berhasil. Jika berhasil, Formulir W-8BEN akan muncul status disetujui.
Contoh Penghitungan Pajak AdSense
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Google hanya akan memotong pajak atas AdSense yang penontonnya berasal dari Amerika Serikat. Jika Anda seorang youtuber yang mendapat views dari Indonesia saja, Google tidak akan melakukan pemotongan pajak. Misal, Chef Ronald merupakan salah satu celebrity chef yang aktif membuat video memasak di Youtube. Selama 1 tahun, ia memperoleh penghasilan AdSense sebesar Rp100.000.000. Jumlah tersebut berasal dari penonton di Indonesia dan Malaysia. Google tidak akan memotong pajak atas penghasilan tersebut karena tidak terdapat penghasilan yang berasal dari Amerika.
Contoh berikutnya, Joe merupakan seorang gamers yang aktif membuat video di Youtube. Ia memainkan game yang populer di seluruh dunia sehingga penontonnya pun berasal dari berbagai negara. Dalam satu tahun, penghasilan AdSense yang ia dapat mencapai Rp350.000.000. Diketahui 10% AdSense tersebut berasal dari penonton di Amerika Serikat. Dengan asumsi Joe telah mengisi form W-8BEN secara lengkap dan dapat memanfaatkan P3B, jumlah pajak yang dipotong oleh Google adalah sebagai berikut:
Pajak Dipotong = 10% x (Rp350.000.000 x 10%) = Rp3.500.000
Melaporkan Pajak AdSense Youtube pada SPT Tahunan PPh
Saat melaporkan pajak tahunan bagi orang pribadi (PPh OP), wajib pajak harus melaporkan penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini juga berlaku bagi para youtuber yang memperoleh penghasilan dari AdSense. Penghasilan dari AdSense Youtube akan digabungkan dengan penghasilan dalam negeri lainnya sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak tahunan yang perlu Anda bayar.
Bagaimana cara melaporkannya? Jika Anda menggunakan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, Anda dapat mengisi penghasilan luar negeri serta pajak yang telah dipotong pada Formulir 1770-II. Masukkan nama pemotong/pemungut, nomor dan tanggal bukti pemungutan. Jenis pajak diisi dengan ‘24’, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah jumlah pajak yang dapat dikreditkan.
Menghitung Pajak yang Dapat Dikreditkan
Jika penghasilan dari Youtube telah dipotong pajak, Anda berhak mengkreditkan pajak tersebut sebagai kredit pajak luar negeri (PPh Pasal 24). Meskipun begitu, Anda perlu menghitung batas maksimum pajak yang dapat dikreditkan. Batasan kredit pajak luar negeri ditentukan dengan cara:
Penghasilan Neto Luar Negeri / Penghasilan Kena Pajak x Pajak Terutang
Jumlah yang dapat dikreditkan adalah jumlah yang paling kecil antara pajak yang dipotong di luar negeri dan batasan kredit pajak. Sebagai contoh, jika hasil penghitungan batasan sebesar Rp10 juta, namun pajak yang dipotong di luar negeri sebesar Rp15 juta, Anda hanya dapat mengkreditkan sebesar Rp10 juta. Jika batasannya sebesar Rp10 juta, pajak yang dipotong di luar negeri sebesar Rp7 juta, Anda dapat mengkreditkan sebesar Rp7 juta.
Contoh selengkapnya dapat Anda lihat pada artikel berikut: Contoh Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Orang Pribadi