Mengacu pada Pasal 4 ayat (3) UU PPh, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, tidak termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh) sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Jika pada tahun pajak yang dilaporkan wajib pajak menerima hibah, wajib pajak memiliki dua kewajiban dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Pertama, penerimaan hibah dilaporkan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, yang dicantumkan pada Lampiran L-2 Bagian B. Kedua, selain penghasilan bukan objek pajak, harta yang diterima dari hibah juga perlu dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan sesuai dengan jenis aset yang diterima, seperti tanah dan bangunan, kendaraan, maupun harta lainnya.
Perlakuan Pajak atas Hibah
Dari sisi pemberi hibah, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf (d) UU PPh, keuntungan yang timbul atas pengalihan harta hibah merupakan objek pajak. Namun, penghasilan tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh apabila pihak penerima merupakan:
- keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; atau
- badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Sejalan dengan kriteria pengecualian tersebut, bagi pihak penerima hibah, harta hibahan yang diterima oleh pihak yang disebutkan, dikecualikan dari objek pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Meskipun demikian, penerimaan hibah tersebut tetap perlu dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Pelaporan Hibah dalam SPT Tahunan Orang Pribadi
Sesuai penjelasan sebelumnya, apabila dalam tahun pajak yang dilaporkan wajib pajak menerima hibah, hibah harus dilaporkan sebagai penghasilan bukan pajak dan dicantumkan dalam daftar harta.
Pelaporan Hibah sebagai Penghasilan Bukan Objek Pajak di Lampiran L-2
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) pelaporan penghasilan bukan objek pajak berupa hibah pada SPT Tahunan Orang Pribadi berada pada lampiran L-2 Bagian B. Lampiran L-2 Bagian B hanya dapat diisi setelah wajib pajak menjawab Ya pada Formulir Induk Bagian I Angka 14d.
Untuk menambahkan hibah tersebut sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak, klik tombol +Tambah. Lalu, sistem akan menampilkan pop-up isian yang terdiri atas 5 kolom.
- Kolom 1 Kode. Kolom ini terkunci (non-editable) dan akan terisi otomatis dengan kode 402;
- Kolom 2 Jenis Penghasilan. Pilih jenis penghasilan yakni Hibah;
- Kolom 3 NPWP Sumber Penghasilan. Isikan kolom dengan NIK/NPWP atau nomor identitas lainnya dari pemberi hibah.
- Kolom 4 Nama Sumber Penghasilan. Kolom ini akan terisi otomatis berdasarkan NIK/NPWP yang Anda masukkan pada Kolom 3;
- Kolom 5 Penghasilan Bruto. Isikan kolom ini dengan jumlah penghasilan bruto, dalam hal ini sebesar nilai hibah yang diterima.
Pelaporan Harta Hibah Pada Lampiran L-1
Wajib pajak penerima hibah melaporkan harta hibah di bagian harta pada akhir tahun dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, sepanjang harta tersebut dikuasai sampai akhir tahun pajak. Harta ini dimasukkan dalam Lampiran L-1 bagian A. Harta pada Akhir Tahun Pajak pada Formulir SPT Tahunan penerima hibah.
Khusus untuk hibah dalam bentuk tanah dan bangunan, harta yang dilaporkan dapat diberikan keterangan bahwa harta bersumber hibah. Untuk mengisi keterangan tersebut, pada lampiran L-1 Tabel Nomor 5, klik tombol +Tambah.
Pada pop-up yang muncul, isi kolom Sumber Kepemilikan dengan jenis sumber Hibah. Tahun Perolehan diisi dengan tahun hibah. Harga Perolehan diisi dengan harga perolehan harta, dalam hal ini nilai hibah berdasarkan akta hibah. Kolom Nilai Saat Ini dapat diisi dengan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Pengajuan Surat Keterangan Bebas untuk Hibah
Untuk mendapat pengecualian pajak atas hibah, orang tua yang melakukan hibah ke anak harus mengajukan permohonan SKB. Formulir permohonan SKB dibuat sesuai dengan Lampiran IX.4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 8 Tahun 2025 (PER 8/2025). Setelah mengajukan permohonan, Kepala KPP wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan. Jika permohonan disetujui, kepala KPP akan menerbitkan SKB.
