
Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh OP Orang Pribadi di Coretax terdiri dari dua bagian, yaitu induk dan Lampiran. Lampiran 1 untuk harta pada akhir tahun pajak merupakan lampiran yang wajib diisi ketika melakukan pengisian SPT Tahunan PPh OP di Coretax. Terlepas dari sumber kepemilikan harta, dari usaha, pembelian tunai maupun utang ,wajib pajak tetap harus melaporkan harta dalam Lampiran 1 Bagian A.
Jika aset seperti rumah atau apartemen pada akhir tahun bersumber dari utang seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka terdapat dua kewajiban yang timbul ketika melakukan pengisian SPT Tahunan PPh OP. Pertama yaitu mengisi harta tersebut beserta sumber kepemilikannya yang sesuai pada L1 Bagian A. Kedua, melaporkan utang yang tersisa pada L1 Bagian B sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025 (PER 11/2025).
Untuk memastikan wajib pajak bisa melakukan pengisian data utang pada L1 Bagian B, maka wajib pajak harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan 14b pada formulir induk dengan "Ya".

Kemudian, pada L1 Bagian B pilih Utang Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan Sejenisnya). Dalam melakukan pelaporan utang atas KPR, wajib pajak dapat mengisi kolom saldo dengan sisa utang pada akhir tahun pajak bersangkutan yang masih harus dilunasi. Wajib pajak dapat mengisi kolom saldo dengan sisa saldo KPR yang masih harus dilunasi per 31 Desember 2025.

Sementara itu, pada pelaporan harta, wajib pajak dapat memilih Utang pada dropdown list kolom Sumber Kepemilikan. 
