Rizal Lumban Gaol
17 April 2023
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak dituntut untuk patuh dan mampu menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika tidak, otoritas dapat mengenakan sanksi sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan Wajib Pajak.
Pada ketentuan perpajakan, salah satu jenis sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan. Meskipun begitu, otoritas memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan atas sanksi pajak tersebut.
Ketentuan mengenai pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK-8/2013).
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan permohonan Wajib Pajak. Namun, pengurangan atau penghapusan diberikan terbatas pada sanksi administrasi akibat kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pada Pasal 4 PMK-8/2013, dijelaskan bahwa terdapat tiga jenis sanksi administrasi yang dapat diberikan pengurangan atau penghapusan, yaitu:
Untuk kriteria permohonan sendiri akan menyesuaikan terhadap jenis-jenis sanksi yang diajukan permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi, dimana untuk ketentuannya adalah sebagai berikut:
Untuk sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP dan STP yang terkait dengan penerbitan SKP, SKP dan STP tersebut:
Untuk sanksi administrasi yang tercantum dalam STP (selain STP yang terkait dengan penerbitan SKP), selain harus memenuhi ketentuan yang dijelaskan sebelumnya, syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah tidak diajukan permohonan pengurangan /pembatalan STP yang tidak benar atau diajukan tetapi dicabut.
Selanjutnya adalah persyaratan permohonan, dalam permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sendiri terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
Untuk permohonan kedua, terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh Wajib pajak selain yang dijelaskan sebelumnya, yaitu:
Setelah permohonan diterima lengkap, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian. Dirjen Pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 15 hari.
Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan, yang isinya dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, maupun menolak permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 bulan. Apabila jangka waktu tersebut terlewati, permohonan pengurangan atau penghapusan atas sanksi administrasi pajak dianggap dikabulkan.
Categories:
Tax Learning27 April 2024