Tax Learning

Kriteria dan Penggunaan Nomor Identitas Perpajakan

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan sistem inti administrasi perpajakan, Dirjen Pajak melakukan penyesuaian dan penyederhanaan ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan administrasi nomor identitas perpajakan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025 (PER 7/2025).

Bentuk Nomor Identitas Perpajakan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER 7/2025, dijelaskan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Adapun NPWP dapat berupa:

  1. nomor induk kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk; dan
  2. nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP sebagai NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Selain NPWP sebagaimana yang telah disebutkan di atas, Dirjen Pajak juga dapat menerbitkan nomor identitas perpajakan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Mengacu pada Pasal 7 ayat (2) PER 7/2025, nomor identitas perpajakan dapat berupa:

  1. NIK, bagi orang pribadi yang merupakan penduduk; dan
  2. nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP, bagi orang pribadi bukan penduduk dan badan.

Lebih lanjut, nomor identitas perpajakan berupa NIK dapat digunakan secara langsung tanpa harus melalui permohonan atau secara jabatan sepanjang memenuhi ketentuan:

  1. dapat divalidasi sistem administrasi DJP; dan
  2. belum diaktivasi sebagai NPWP.

Kriteria yang Dapat Menggunakan Nomor Identitas Perpajakan

Berdasarkan Pasal 9 PER 7/2025, beberapa kriteria pengguna nomor identitas perpajakan, antara lain:

  1. subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak;
  2. perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, beserta pejabatnya yang bukan merupakan subjek pajak namun membutuhkan identitas perpajakan untuk kepentingan administrasi perpajakan;
  3. subjek pajak luar negeri yang berada di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh Dirjenl Pajak berdasarkan permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra;
  4. orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada tahun pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak;
  5. wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, sepanjang NIK wanita kawin telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi DJP;
  6. anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, sepanjang NIK anak telah tercantum sebagai bagian dari data unit keluarga dalam sistem administrasi DJP; dan
  7. orang pribadi atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Fungsi Nomor Identitas Perpajakan

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PER 7/2025, nomor identitas perpajakan digunakan orang pribadi atau badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu. Administrasi perpajakan tertentu dapat berupa:

  1. pemberian akun wajib pajak;
  2. penyetoran dan/atau pelaporan pajak;
  3. pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan;
  4. pencantuman identitas pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam faktur pajak;
  5. permohonan pembebasan PPN dan/atau PPnBM;
  6. penerbitan SKB PPN dan/atau PPnBM;
  7. pengembalian atas PPN dan/atau PPnBM yang telah dipungut;
  8. pembayaran kembali PPN dan/atau PPnBM yang sebelumnya mendapatkan fasilitas;
  9. penagihan pajak; dan
  10. administrasi perpajakan lain yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

kup
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA