Pasal 123 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) dapat diajukan atas beberapa kondisi, antara lain pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan dan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Pengembalian dapat diminta oleh pihak pembayar yang bersangkutan. Jenis kesalahan serta pihak yang dapat mengajukan dapat dilihat pada artikel berikut ini: Permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang
Permohonan disampaikan dengan melampirkan penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang serta alasan permohonan pengembalian. Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Apabila disetujui, paling lama 3 bulan sejak permohonan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Permohonan dilakukan secara elektronik melalui akun Coretax wajib pajak atau disampaikan secara langsung.
Pengembalian pajak yang tidak terutang di aplikasi Coretax dapat diajukan melalui menu Pembayaran. Berikut langkah-langkahnya:
Pilih data rekening bank yang akan menjadi rekening tujuan pengembalian pajak. Panduan untuk mengubah/menambahkan rekening bank terdaftar dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Menambahkan atau Mengubah Nomor Rekening Bank di Coretax
Ketentuan Pasal 4 PMK 81/2024 memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang tidak dapat menggunakan sarana elektronik. Pelaksanaan hak dan kewajiban, termasuk penyampaian pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, dapat dilakukan langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan sesuai dengan contoh format pada Lampiran W PMK 81/2024.
Categories:
Tax LearningJadwal Training