Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, pemotong/pemungut pajak wajib melakukan pembuatan bukti potong/pungut atas beberapa jenis pajak melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Selain itu, sebagai upaya simplifikasi, pelaporan PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 dilakukan dengan SPT Masa Unifikasi. Berikut ini adalah cara lapor SPT Masa Unifikasi melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Masa Unifikasi, pastikan telah melakukan pembayaran dan perekaman bukti penyetoran PPh Unifikasi. Pastikan juga seluruh transaksi telah dibuat bukti pemotongannya. Cek artikel berikut untuk mengetahui langkah-langkan pembuatan bupot unifikasi.
Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi pada Aplikasi e-Bupot
Dalam hal terdapat imbalan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal laut oleh perusahaan dalam negeri, maka isi kolom pada Lampiran Daftar Objek Setor Sendiri (DOSS) dengan cara memasukkan nilai Jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah PPh secara total.
Apabila terdapat pemotongan/pemungutan terkait dengan transaksi sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Daftar Objek Pemotongan Pemungutan (DOPP), maka isikan secara total Jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah PPh yang dipotong pada kolom yang sesuai.
Selanjutnya, cek dan pastikan seluruh data bukti setor telah terinput pada Daftar Bukti Penyetoran.
Langkah terakhir adalah melengkapi nama dan jabatan penandatangan SPT Masa PPh Unifikasi dengan cara memilih Penandatangan Sebagai dan Penandatangan Bukti Potong kemudian tekan Simpan.
Kembali ke Dashboard, lalu tekan tombol Aksi Kirim SPT. Pada tombol aksi Kirim SPT, akan ditampilkan summary seluruh hasil pengisian SPT meliputi Lampiran DOSS, Lampiran DOPP, Lampiran DBP Bagian I, Lampiran DBP Bagian II, dan Induk SPT.
Jika seluruh lampiran dan induk telah dipastikan kebenarannya, lanjutkan dengan pengiriman SPT dengan cara memasukkan passphrase dan sertifikat elektronik kemudian kirim SPT. SPT Masa PPh Unifikasi yang berhasil di kirim akan muncul pada menu Dashboard.
Setelah lapor SPT Masa Unifikasi berhasil, terdapat lima menu aksi yang dapat diakses, yaitu Lihat BPE, Lihat Bukti Potong Pada SPT, Cetak SPT, Ajukan Unduh Bukti Potong, dan Unduh Bukti Potong pada SPT.
Tombol Aksi “Lihat BPE” digunakan untuk melihat dan mencetak bukti penerimaan elektronik dari SPT Masa PPh Unifikasi yang berhasil dikirimkan. Kita juga dapat mengunduh BPE tersebut ke dalam bentuk PDF atau mencetaknya secara langsung ke printer.
Tombol Aksi “Lihat Bukti Potong Pada SPT” digunakan untuk menampilkan daftar bukti potong pada SPT Masa PPh Unifikasi. Pada daftar ini juga terdapat tombol “Unduh Excel” yang dapat digunakan untuk mengekspor data bukti potong tersebut ke dalam bentuk excel.
Tombol Aksi “Cetak SPT” digunakan untuk melihat Induk SPT Masa PPh Unifikasi. Kita dapat mengunduh Induk SPT tersebut ke dalam bentuk PDF atau mencetaknya secara langsung ke printer
Tombol Aksi “Ajukan Unduh Bukti Potong” digunakan untuk melakukan request ke server DJP agar dapat mengunduh seluruh bukti potong yang diterbitkan pada suatu masa pajak.
Tombol Aksi “Unduh Bukti Potong Pada SPT” akan muncul jika proses pengajuan aksi unduh bukti potong berhasil dilakukan. Silakan tekan tombol aksi ini sampai muncul notifikasi “Bukti Potong Telah Terunduh”. File bukti potong yang berhasil terunduh akan terkompresi dalam bentuk .rar.
Categories:
Tax Learning