Sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, Wajib Pajak perlu melakukan pembayaran apabila terdapat pajak yang kurang dibayar. Sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, penyetoran PPh Masa Unifikasi dilakukan paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya.
Untuk membayar PPh Potput yang terutang, masuk ke aplikasi e-Bupot, kemudian pilih menu “SPT Masa”. Lalu, klik submenu “Perekaman Bukti Penyetoran”. Pilih tahun pajak dan masa pajak, lalu klik “Cek”.
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Langkah 1: Membuat Kode Billing dan Membayar Pajak
Anda akan ditampilkan jumlah PPh yang harus disetor sesuai dengan data bukti potong unifikasi yang telah dibuat sebelumnya.
Pada kolom “Aksi” terdapat 2 tombol, yaitu “Buat Kode Billing” dan “Cetak Kode Billing”. Tombol aksi “Buat Kode Billing” digunakan untuk membuat kode billing melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Menu ini bersifat opsional. Wajib Pajak dapat membuat kode billing melalui sarana lain seperti sse2.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak, maupun aplikasi PJAP seperti Pajak Express. Pastikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setor (KJS) antara yang terutang dengan yang dibayarkan telah sesuai.
Tombol aksi “Cetak Billing” digunakan untuk mencetak kode billing yang sudah di-generate melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi. Menu cetakan billing ini akan aktif jika menu “Buat Kode Billing” sebelumnya sudah ditekan.
Cara membayar PPh unifikasi setelah membuat kode billing adalah melalui lewat teller bank, atm, maupun saluran lain yang mendukung pembayaran pajak.
Langkah 2: Rekam Bukti Penyetoran PPh Unifikasi
Setelah melakukan pembayaran atas PPh yang terutang, tahapan selanjutnya adalah merekam bukti penyetoran dengan cara menekan tombol “Tambah”.
Isian data penyetoran dapat dilakukan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindahbukuan (Pbk). Lengkapi data seperti NTPN dan Tahun pajak jika penyetoran berdasarkan SSP. Masukkan Nomor Pbk jika pembayaran dilakukan dengan mekanisme Pbk.
Langkah 3: Cek Ringkasan Pembayaran PPh
Setelah merekam seluruh bukti pembayaran, langkah berikutnya adalah memastikan kesesuaian nilai antara PPh yang dipotong/pungut dengan PPh yang disetor pada kolom Daftar Ringkasan Pembayaran
Nilai minus menunjukkan bahwa KAP/KJS tersebut statusnya Lebih Bayar/Lebih Setor. Atas kelebihan pembayaran ini, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau mengajukan Pbk. Anda dapat mengikuti langkah berikut ini untuk mengajukan Pbk pajak secara online.
Nilai positif menunjukkan bahwa atas KAP/ KJS tersebut masih berstatus kurang bayar. Untuk dapat melakukan pengiriman SPT, WP harus terlebih dahulu melunasi kekurangan pembayaran tersebut. Nilai selisih 0 artinya jumlah pajak yang disetor dan nilai PPh dipotong telah sesuai.
Setelah pembayaran selesai dilakukan, Anda dapat melanjutkan tahapan pelaporan SPT Masa. Berikut ini adalah tutorial pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi.