Cara Ajukan Pbk Pajak Lewat DJP Online

e pbk djp online pemindahbukuan cara pbk
Envato Elements

Melalui akun media sosialnya, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pemindahbukuan (Pbk) secara online. Pbk dapat diajukan melalui aplikasi DJP Online. Berikut adalah cara mengajukan Pbk secara online.

  1. Lakukan login pada laman DJP Online
login djp online

2. Setelah login, kemudian masuk ke menu “Profil”, lakukan aktivasi layanan e-PBK.

aktivasi pbk online

3. Setelah aktivasi, pilih layanan e-PBK. Lalu pilih menu “Permohonan” untuk mengajukan pemindahbukuan.

e-pbk online

4. Isi permohonan sesuai dengan petunjuk, lalu kirim permohonan.

5. Wajib Pajak dapat melakukan pemantauan atas pemindahbukuan yang diajukan pada menu “Monitoring”.

Wajib Pajak dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar terkait cara Pbk melalui DJP Online. e-PBK diujicobakan pada bulan Oktober 2022 di 10 KPP dan dapat digunakan secara nasional sejak Desember 2022. Pada bulan November 2023, Direktorat Jenderal Pajak merilis versi terbaru dari aplikasi tersebut, yakni e-PBK 2.0 dengan beberapa fitur baru yang dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ada Update! Ini Fitur Terbaru e-PBK

Berapa Lama Proses e-PBK?

Berdasarkan standar pelayanan DJP dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022, proses pelayan pemindahbukuan melalui e-Pbk diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 21 hari.

Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk)

Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pembayaran pajak. Kesalahan tersebut di antaranya kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk) Dalam Perpajakan

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait