Cara Ajukan Pbk Pajak Lewat DJP Online

e pbk djp online pemindahbukuan cara pbk
Dokumen Istimewa

Melalui akun media sosialnya, Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pemindahbukuan (Pbk) secara online. Pbk dapat diajukan melalui aplikasi DJP Online. Berikut adalah cara mengajukan Pbk secara online.

  1. Lakukan login pada laman DJP Online
login djp online

2. Setelah login, kemudian masuk ke menu “Profil”, lakukan aktivasi layanan e-PBK.

aktivasi pbk online

3. Setelah aktivasi, pilih layanan e-PBK. Lalu pilih menu “Permohonan” untuk mengajukan pemindahbukuan.

e-pbk online

4. Isi permohonan sesuai dengan petunjuk, lalu kirim permohonan.

5. Wajib Pajak dapat melakukan pemantauan atas pemindahbukuan yang diajukan pada menu “Monitoring”.

Wajib Pajak dapat meminta penjelasan lebih lanjut kepada penyuluh pajak di KPP terdaftar terkait cara Pbk melalui DJP Online. Sebagai catatan, penggunaan aplikasi baru dapat digunakan oleh WP yang terdaftar di 10 KPP berikut:

  • KPP Pratama Tigaraksa
  • KPP Pratama Semarang Barat
  • KPP Pratama Kebumen
  • KPP Pratama Jakarta Pluit
  • KPP Pratama Serpong
  • KPP Pratama Kosambi
  • KPP Pratama Bandung Cibeunying
  • KPP Pratama Surabaya Rungkut
  • KPP Pratama Gianyar
  • KPP Pratama Tangerang Barat

Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk)

Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pembayaran pajak. Kesalahan tersebut di antaranya kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.

Yang dapat dilakukan pemindahbukuan adalah atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Meterai.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait