e-PBK merupakan fitur dalam laman DJP Online yang digunakan untuk melakukan pemindahbukuan (Pbk) atas pembayaran pajak. e-PBK diujicobakan pada bulan Oktober 2022 di 10 KPP dan dapat digunakan secara nasional sejak Desember 2022. Pada bulan November 2023, Direktorat Jenderal Pajak merilis versi terbaru dari aplikasi tersebut, yakni e-PBK 2.0 dengan berbagai fitur terbaru.
Berikut adalah beberapa fitur terbaru yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada menu e-PBK
Untuk menggunakan e-PBK, wajib pajak perlu mengaktifkan layanan e-PBK pada akun DJP Online. Setelah login, masuk ke menu “Profil”, centang layanan e-PBK, lalu aktivasi. Anda kemudian dapat melanjutkan proses pengajuan e-PBK. Baca artikel berikut untuk mengetahui cara mengajukan pemindahbukuan secara online lewat e-PBK.
Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pembayaran pajak. Kesalahan tersebut di antaranya kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Sebab-Sebab Pemindahbukuan (Pbk) Dalam Perpajakan
Categories:
Tax Alert28 Agustus 2024
03 September 2024