Data NTPN Tidak Ditemukan di e-PBK? Ikuti Tips Berikut Ini

Saat ini, pemindahbukuan dapat dilakukan secara online melalui saluran e-PBK yang tersedia di akun DJP Online wajib pajak. Untuk mengajukan e-PBK, wajib pajak perlu memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN. NTPN merupakan nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara. NTPN diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Namun, pada beberapa kasus, saat memasukkan NTPN ditemukan kendala atau error, seperti “NTPN Tidak Ditemukan” atau “DATA NTPN NOT FOUND”. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor berikut ini.

Pertama, data yang diisi bukan data NTPN, misalnya data yang dimasukkan adalah kode billing. Anda dapat memastikan kembali bahwa data yang dimasukkan adalah NTPN.

Kedua, kesalahan penulisan NTPN. Misalnya, tertukar antara angka nol dengan huruf O. Untuk mencegah kesalahan ini, wajib pajak dapat mengecek NTPN pada menu layanan Rumah Konfirmasi Dokumen di DJP Online. Setelah dicek, Anda tidak perlu mengetik sendiri NTPN. Salin (copy) data NTPN lalu tempel (paste) di kolom NTPN pada e-PBK untuk mencegah kesalahan pengetikan.

Dalam kondisi tertentu, dimungkinkan pengecekan pada Rumah Konfirmasi Dokumen valid namun pada aplikasi e-PBK tetap muncul error “DATA NTPN NOT FOUND”. Jika hal ini terjadi, pastikan Anda telah memasukkan NTPN dengan benar. Selain itu, pastikan juga telah login ke akun DJP Online dengan NPWP penyetor.

Ketiga, data NTPN belum tersinkronisasi. Hal ini mungkin terjadi ketika wajib pajak baru melakukan pembayaran. Apabila demikian, wajib pajak dapat mencoba secara berkala.

Jika telah memastikan seluruh hal di atas, Anda dapat menghubungi KPP terdaftar untuk dilakukan lasis.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait