Perkembangan teknologi dengan berbagai inovasi telah mendorong banyak perubahan di berbagai bidang, tak terkecuali perpajakan. Untuk mengimbangi kemajuan teknologi, Ditjen Pajak berinovasi dengan merilis aplikasi M-Pajak, sarana digital yang makin memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya. Apa saja fitur-fitur yang ditawarkan serta bagaimana cara menggunakannya?
Fitur-Fitur dalam Aplikasi M-Pajak
M-Pajak adalah aplikasi digital yang membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan. Dirilis sejak tahun 2021 oleh DJP, platform ini dibuat dengan tujuan membuka akses seluas-luasnya untuk para wajib pajak. Cukup dengan melakukan download di PlayStore atau AppStore, Wajib Pajak sudah bisa menggunakan aplikasi ini dengan segala layanan di dalamnya.Â
Apa saja yang bisa kita lakukan melalui aplikasi perpajakan mobile ini? Berikut fitur-fitur yang bisa Anda dapatkan:
- Memeriksa riwayat perpajakan. Fitur ini bisa ditemukan dengan mudah pada bagian halaman muka aplikasi.
- Kartu NPWP digital. Layanan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak elektronik dapat ditemukan pada bagian menu ‘Profil Saya’.
- Mengetahui informasi terkini tentang perpajakan. Dengan menggunakan aplikasi M-Pajak, Wajib Pajak tidak akan lagi ketinggalan informasi. Pada halaman muka aplikasi, Anda akan melihat semua update tentang perpajakan.
- Pengingat tenggat waktu pembayaran dan pelaporan. Pada halaman muka, Anda juga akan lihat layanan pengingat tenggat waktu pembayaran dan pelaporan. Sangat bermanfaat bagi Anda yang memiliki banyak kesibukan sehingga terkadang lupa masalah perpajakan.
- Pencatatan omzet dan penghitungan PPh terutang. Fitur ini sangat berguna untuk para pelaku UMKM. Dengan memasukkan data yang diminta, Wajib Pajak akan mengetahui berapa omzet bulanan usahamu. Layanan ini juga membantu para pelaku usaha untuk mengetahui nominal PPh terutang beserta waktu pembayaran. Daftar yang telah dibuat dalam aplikasi bisa diubah dengan cara memasukkan nominal pemasukan terkini pada kolom. Jika catatan sudah tidak diperlukan lagi, Anda bisa menghapusnya hanya dengan klik gambar tempat sampah. Catatan pun akan otomatis menampilkan angka 0.
- Cek lokasi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Aplikasi akan memberikan informasi terkait KPP yang paling dekat dengan membaca GPS gawai Anda dan menyesuaikannya dengan peta yang sudah terintegrasi.
Fitur Terbaru Aplikasi M-Pajak Versi 1.2
Melalui laman website resmi https://pajak.go.id/, DJP telah mengumumkan bahwa pihaknya telah meng-update aplikasi M-Pajak ke versi terbaru yaitu M-Pajak versi1.2. Fitur baru yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yaitu:
- Lupa EFIN
Merupakan satu fitur baru yang digunakan untuk mendapatkan kembali EFIN untuk login ke dalam akun Wajib Pajak baik di situs resmi DJP maupun di aplikasi M-Pajak. Lihat disini untuk tahu langkah-langkah minta EFIN melalui M-Pajak. - Peraturan Perpajakan
Fitur Peraturan Perpajakan membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait perpajakan. - Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Dirjen Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah. - Pembuatan Surat Keterangan Fiskal
Surat Keterangan Fiskal atau SKF adalah informasi yang diberikan oleh DJP mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. - Daftar Unduhan
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk mengakses dokumen–dokumen permohonan telah selesai yang diproses, seperti Surat Keterangan Fiskal.
Cara Buat Kode Billing Lewat Aplikasi M-Pajak
Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat membuat kode billing secara mandiri. Beriku cara menggunakan aplikasi pajak mobile resmi milik DJP ini untuk membuat kode billing:
- Pertama, unduh aplikasi melalui AppStore atau PlayStore.
- Kemudian, pilih billing.
- Lalu, kamu bisa masukkan data pembayaran untuk mendapatkan kode billing.
- Setelah mendapatkan kode billing, kamu dapat langsung melakukan pembayaran dengan internet banking. Semuanya cukup dilakukan melalui ponsel.
Download Aplikasi M-Pajak
Wajib Pajak dapat mengunduh aplikasi M-Pajak di Playstore bagi pengguna Android. Pengguna ponsel iOS dapat mengunduhnya lewat AppStore.