Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Resmi Diubah! Simak Ketentuannya

Hardhat Construction Industry  - Mariakray / Pixabay
Mariakray / Pixabay

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan perubahan peraturan mengenai penghasilan yang bersifat final atas usaha jasa konstruksi pada tanggal 21 Februari 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. Perubahan yang cukup signifikan terletak pada bentuk klasifikasi usaha jasa konstruksi dan tarif pajaknya.

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Seperti diketahui sebelumnya bahwa penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 (2) yang bersifat final. Usaha Jasa Konstruksi tersebut memiliki klasifikasi meliputi:

  • Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum
  • Klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis
  • Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Tarif Pajak Usaha Jasa Konstruksi

Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi berlaku sebagai berikut:

  • 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  • 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  • 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud
  • 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  • 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
  • 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
  • 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.

Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi. Sedangkan dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final. Perlu diketahui bahwa Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 21 Februari 2022.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait