Ketentuan Pajak Koperasi: Pengelola dan Anggota Harus Tahu

logo koperasi pajak koperasi
Dokumen Istimewa

Hingga sekarang, masih banyak masyarakat yang memercayakan dananya untuk disimpan di koperasi. Bukan tanpa alasan, koperasi dianggap lebih dekat dengan rakyat dan mengusung sifat gotong royong. Walaupun demikian, koperasi tetap merupakan badan usaha yang tidak luput dari perihal perpajakan. Bagaimana ketentuan pajak koperasi yang harus dipatuhi? Mari kita simak penjelasannya!

Pengertian Koperasi dan Jenis-Jenisnya

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang anggotanya merupakan perorangan atau badan hukum dan kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi yang bertujuan untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekeluargaan.

Jenis-jenis koperasi dikelompokkan berdasarkan usaha dan keanggotaannya. Berikut pembagiannya:

  1. Koperasi berdasarkan usahanya
  • Koperasi produksi: anggotanya merupakan kumpulan produsen barang maupun jasa. Koperasi produksi mewadahi penjualan barang-barang milik anggotanya dengan harga yang pantas.
  • Koperasi konsumsi: koperasi ini menyediakan barang dan jasa kebutuhan sehari-hari dan ditawarkan untuk anggotanya. Harga yang ditawarkan umumnya lebih rendah dibandingkan dengan tempat lain. Contohnya adalah koperasi siswa dan koperasi pegawai.
  • Koperasi simpan pinjam: koperasi ini memfasilitasi kegiatan simpan pinjam anggotanya. Disebut juga koperasi kredit, tingkat bunga yang ditawarkan rendah dengan ketentuan  relatif mudah.
  • Koperasi jasa: kegiatan utama koperasi jasa adalah menyediakan layanan tertentu atau jasa untuk anggotanya dan masyarakat. Contohnya adalah koperasi jasa asuransi dan koperasi jasa angkutan.
  1. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  • Koperasi unit desa: koperasi ini beranggotakan penduduk desa, petani, maupun nelayan. Tujuannya menyediakan berbagai kebutuhan untuk bertani, berlayar, dan sebagainya. 
  • Koperasi sekolah: anggota koperasi ini adalah semua warga sekolah. Fungsinya adalah menyediakan berbagai kebutuhan untuk kegiatan di lingkungan tersebut.
  • Koperasi pegawai: koperasi ini bertujuan untuk menyediakan berbagai kebutuhan harian para pegawai di lingkungan kerja tertentu.
  • Koperasi pensiun: koperasi pensiun menyediakan berbagai keperluan anggotanya yang merupakan pensiunan.

Bagaimana Ketentuan Pajak untuk Koperasi?

Aturan pajak yang dikenakan untuk koperasi dapat dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi anggota koperasi dan koperasi itu sendiri. Berikut pembahasan lengkapnya.

Penghasilan yang diterima anggota koperasi

  1. Bunga simpanan koperasi. Bunga ini didapat oleh anggota karena menyetorkan simpanan wajib dan simpanan sukarela. Jumlah bunga yang diberikan biasanya disepakati terlebih dahulu pada saat pendaftaran anggota. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 mengenai PPh untuk bunga simpanan yang didapat anggota perorangan koperasi. Besaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dipotong adalah 0% untuk bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan. Jika jumlah bunga simpanan melebihi Rp240.000 per bulan, maka akan dikenakan tarif sebesar 10%. Pemotongan dilakukan oleh pihak koperasi.
  1. Sisa Hasil Usaha (SHU). Sementara itu, SHU kini tidak lagi menjadi objek dari pajak penghasilan. Hal ini sesuai dengan perubahan UU Pajak Penghasilan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, SHU dikenakan tarif pajak sebesar 10% dari jumlah bruto.

Kewajiban pajak bagi koperasi

Selain pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima anggota koperasi, terdapat beberapa kewajiban pajak lainnya, yaitu:

  • PPh Pasal 21

Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan ataupun jasa. Sebagai contoh, PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai koperasi yang melakukan pencatatan, pencarian nasabah, maupun penagihan, sepanjang penghasilannya telah melebihi penghasilan tidak kena pajak.

  • PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diberikan pada wajib pajak dalam negeri seperti bunga, royalti, dividen, sewa, dan pembayaran jasa. Dalam konteks koperasi, salah satu objek PPh 23 adalah bunga pinjaman yang diterima oleh koperasi simpan pinjam. Atas pembayaran bunga tersebut, sepanjang pemberi pinjaman merupakan pemotong, maka akan dilakukan pemotongan PPh 23 sebesar 15% atas bunga yang diterima koperasi. Jika pemberi bunga bukan pemotong, penghasilan bunga yang diterima koperasi nantinya akan dikenakan pajak pada saat penghitungan PPh Badan.  

  • PPh Badan

Koperasi termasuk dalam subjek pajak badan, sehingga memiliki kewajiban PPh Badan di akhir tahun. Selain itu, terdapat kewajiban pengangsuran PPh Pasal 25 yang dibayar per bulan. Jika koperasi menggunakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, maka tidak ada kewajiban PPh Pasal 25. PPh dihitung berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif 0,5%.

  • Pajak Penghasilan Final

Dalam hal koperasi melakukan transaksi yang dikenakan PPh Final, maka koperasi memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan. Transaksi tersebut di antaranya jasa konstruksi, penyewaan tanah, dan penyewaan bangunan.

  • Pajak Pertambahan Nilai

Jika koperasi menyediakan barang dan jasa, sepanjang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib melakukan pemungutan PPN.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait