Hingga sekarang, masih banyak masyarakat yang memercayakan dananya untuk disimpan di koperasi. Bukan tanpa alasan, koperasi dianggap lebih dekat dengan rakyat dan mengusung sifat gotong royong. Walaupun demikian, koperasi tetap merupakan badan usaha yang tidak luput dari perihal perpajakan. Bagaimana ketentuan pajak koperasi yang harus dipatuhi? Mari kita simak penjelasannya!
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang anggotanya merupakan perorangan atau badan hukum dan kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi yang bertujuan untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan berdasarkan asas kekeluargaan.
Jenis-jenis koperasi dikelompokkan berdasarkan usaha dan keanggotaannya. Berikut pembagiannya:
Aturan pajak yang dikenakan untuk koperasi dapat dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi anggota koperasi dan koperasi itu sendiri. Berikut pembahasan lengkapnya.
Penghasilan yang diterima anggota koperasi
Kewajiban pajak bagi koperasi
Selain pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima anggota koperasi, terdapat beberapa kewajiban pajak lainnya, yaitu:
Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan ataupun jasa. Sebagai contoh, PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai koperasi yang melakukan pencatatan, pencarian nasabah, maupun penagihan, sepanjang penghasilannya telah melebihi penghasilan tidak kena pajak.
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diberikan pada wajib pajak dalam negeri seperti bunga, royalti, dividen, sewa, dan pembayaran jasa. Dalam konteks koperasi, salah satu objek PPh 23 adalah bunga pinjaman yang diterima oleh koperasi simpan pinjam. Atas pembayaran bunga tersebut, sepanjang pemberi pinjaman merupakan pemotong, maka akan dilakukan pemotongan PPh 23 sebesar 15% atas bunga yang diterima koperasi. Jika pemberi bunga bukan pemotong, penghasilan bunga yang diterima koperasi nantinya akan dikenakan pajak pada saat penghitungan PPh Badan.
Koperasi termasuk dalam subjek pajak badan, sehingga memiliki kewajiban PPh Badan di akhir tahun. Selain itu, terdapat kewajiban pengangsuran PPh Pasal 25 yang dibayar per bulan. Jika koperasi menggunakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, maka tidak ada kewajiban PPh Pasal 25. PPh dihitung berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif 0,5%.
Dalam hal koperasi melakukan transaksi yang dikenakan PPh Final, maka koperasi memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan. Transaksi tersebut di antaranya jasa konstruksi, penyewaan tanah, dan penyewaan bangunan.
Jika koperasi menyediakan barang dan jasa, sepanjang telah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib melakukan pemungutan PPN.
Categories:
Tax Learning14 Januari 2025
16 November 2022