Pemanfaatan tax treaty memberikan wajib pajak luar negeri (WPLN) akses terhadap tarif yang lebih rendah bahkan tidak dikenakan pajak pada negara sumber, sehingga seringkali banyak pihak yang mencoba menyalahgunakan tax treaty untuk memperoleh manfaat tersebut meskipun tidak memenuhi kriteria.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) terdapat metode-metode untuk mencegah praktik penyalahgunaan tax treaty. Salah satu metode tersebut yakni beneficial owner. Dalam hal pihak luar negeri yang menerima manfaat tidak dapat membuktikan sebagai beneficial owner, maka wajib pajak badan luar negeri tersebut tidak dapat memanfaatkan ketentuan P3B atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Kriteria Beneficial Owner
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) PMK 112/2025, wajib pajak luar negeri yang berhak menikmati manfaat penghasilan harus benar-benar merupakan penerima manfaat yang sesungguhnya (beneficial owner). Wajib pajak luar negeri dikatakan sebagai beneficial owner apabila orang pribadi maupun badan tidak bertindak sebagai agen, nomine, atau perusahaan conduit.
Mengacu pada Pasal 1 angka 22 PMK 112/2025, agen adalah pihak perantara yang bertindak untuk dan/atau atas nama pihak lain. Sementara itu, nomine adalah pihak yang secara hukum memiliki harta atau menerima atau memperoleh penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya memiliki harta atau menikmati manfaat atas penghasilan.
Adapun yang dimaksud sebagai perusahaan antara/conduit adalah perusahaan yang memperoleh manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan dari Indonesia sementara manfaat ekonomi penghasilan tersebut dimiliki oleh pihak di negara lain yang tidak dapat memperoleh manfaat P3B.
Kriteria Tambahan bagi Wajib Pajak Badan Luar Negeri
Bagi wajib pajak badan luar negeri, Pasal 19 ayat (2) PMK 112/2025 mengatur kriteria tambahan agar badan tersebut dapat definisikan sebagai beneficial owner. Kriteria tersebut antara lain:
- mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
- menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; serta
- tidak memiliki kewajiban, baik tertulis maupun tidak tertulis, untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan kepada pihak lain.
Selain itu, wajib pajak badan luar negeri dapat dikatakan sebagai beneficial owner apabila badan luar negeri tersebut tidak menggunakan lebih dari 50% penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain, kecuali untuk pembayaran gaji yang wajar atau biaya usaha yang lazim.
Apabila kriteria tambahan tersebut tidak dipenuhi secara kumulatif, maka wajib pajak badan luar negeri tersebut tidak dapat memanfaatkan ketentuan P3B atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Ilustrasi Penentuan Beneficial Owner
PT Integral menerima dana untuk meningkatkan kapasitas produksi melalui pinjaman dari Raksasa Ltd, yakni perusahaan Negara X yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia.
Untuk memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah, Raksasa Ltd mendirikan Hastari Ltd di Negara Y yang memiliki P3B dengan Indonesia, dengan jumlah setoran modal yang seluruhnya berasal dari Raksasa Ltd sebesar jumlah pinjaman yang dibutuhkan PT Integral.
Atas pinjaman tersebut, PT Integral membuat perjanjian dengan Hastari Ltd dan melakukan pembayaran bunga kepada Hastari Ltd. Satu hari setelah jatuh tempo pembayaran, Hastari Ltd meneruskan bunga tersebut dalam bentuk dividen kepada Raksasa Ltd sesuai nilai bunga yang diterima dari PT Integral.
Diketahui bahwa Hastari Ltd tidak memiliki kewajiban tertulis untuk meneruskan pembayaran bunga kepada Raksasa Ltd. Namun, hal tersebut selalu dilakukan oleh Hastari Ltd. Selain itu, diketahui juga bahwa Negara X tidak memajaki penghasilan dividen dari luar negeri dan Negara Y tidak memajaki pembayaran dividen ke luar negeri.
Lebih lanjut, dalam Pasal 11 ayat (2) yang mengatur P3B antara Indonesia dengan Negara Y berbunyi:
“However, interest arising in a Contracting State may also be taxed in that State according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 5 per cent of the gross amount of the interest. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.”
Berdasarkan kasus tersebut, Hastari Ltd tidak memenuhi kriteria sebagai beneficial owner. Sesuai Pasal 19 ayat (2) PMK 112/2025, bahwa wajib pajak badan luar negeri dapat dikatakan sebagai beneficial owner apabila tidak memiliki kewajiban, baik tertulis maupun tidak tertulis, untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan kepada pihak lain.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia dengan Negara Y, pembayaran bunga oleh PT Integral kepada Hastari Ltd di Negara Y yang seharusnya dikenakan pajak sebesar 5%, tidak dapat berlaku sebab pihak yang seharusnya menerima manfaat atas penghasilan bunga tersebut (beneficial owner) adalah Raksasa Ltd di Negara X. Dengan demikian, pembayaran bunga atau dividen dari PT Integral kepada Hastari Ltd di Negara Y dikenakan tarif sebesar 20% berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
