Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan cara menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Penagihan pajak diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023).
Ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2020, penagihan pajak pada prinsipnya dilakukan terhadap penanggung pajak, yaitu orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk pihak yang bertindak sebagai wakil.
Siapa Saja yang Dapat Menjadi Penanggung Pajak?
Mengacu pada Pasal 1 angka 3 UU PPSP, penanggung pajak adalah orang atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan definisi tersebut, cakupan penanggung pajak tidak terikat pada wajib pajak itu sendiri, tetapi juga termasuk pihak selain wajib pajak yang bertanggung jawab atas utang pajak terkait.
Penanggung pajak dibagi menjadi dua, yakni penanggung pajak wajib pajak orang pribadi dan penanggung pajak wajib pajak badan. Berdasarkan Pasal 8 PMK 61/2023, penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi, meliputi:
- wajib pajak orang pribadi bersangkutan;
- suami/istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan;
- seorang atau para ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari wajib pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi;
- wali bagi anak yang belum dewasa; dan
- pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan.
Sementara itu, penanggung pajak atas wajib pajak badan yaitu wajib pajak badan bersangkutan dan para pengurus dari wajib pajak badan. Wajib pajak badan bersangkutan dan pengurus bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak meliputi induk dan cabang.
Bagi wajib pajak badan, penentuan pengurus dapat berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajak bersangkutan. Berikut definisi pengurus yang merupakan penanggung pajak dari beberapa kategori badan sesuai Pasal 9 ayat (2) PMK 61/2023.
Tanggung Jawab Penanggung Pajak
Penanggung pajak wajib melunasi utang pajak dengan membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Mengacu pada Pasal 1 angka 13 PMK 61/2023, utang pajak yang dimaksud adalah sebesar nilai yang menjadi kewajibannya, yaitu pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan perpajakan.
Selain utang pajak, penanggung pajak juga harus melunasi biaya penagihan pajak. Biaya penagihan tersebut yakni biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
