Berita Daerah

Kanwil DJP Jawa Timur Lakukan Pemblokiran Massal Rekening Penunggak Pajak

Foto: Humas DJP

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II dan III mengambil langkah tegas dengan memblokir serentak ribuan rekening milik penunggak pajak. Tindakan penyitaan ini menargetkan 3.185 berkas penunggak pajak dan telah dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 8 Mei 2026. Pemblokiran tersebut difokuskan pada 11 bank besar yang berkantor pusat di kawasan Jakarta dan Tangerang.

Tidak hanya membekukan rekening tabungan di bank, para petugas penyita pajak juga melacak dan memblokir berbagai aset keuangan lainnya milik para penunggak. Aset-aset tambahan yang dibidik tersebut meliputi simpanan di lembaga jasa keuangan, seperti rekening efek hingga polis asuransi.

Pihak Kanwil DJP Jawa Timur melakukan tindakan ini karena pihak penunggak pajak dinilai tidak menunjukkan niat baik untuk melunasi utang pajak mereka. Padahal, batas waktu pembayaran telah terlewat dan petugas pajak sebelumnya telah mengirimkan peringatan resmi bertahap berupa Surat Teguran dan Surat Paksa. Oleh karena itu, pembekuan aset keuangan menjadi bagian penting dari upaya hukum penagihan aktif.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya pada dasarnya tetap mengedepankan pendekatan secara sukarela. "Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ungkapnya Senin (11/5/2026).

Sebagai informasi, kewenangan DJP untuk melakukan pemblokiran atau pembatasan terhadap layanan publik diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025. Melalui ketentuan tersebut, DJP melakukan dapat melakukan penagihan aktif dengan memblokir akses layanan sistem administrasi badan hukum, akses kepabeanan hingga akses layanan publik lainnya.

Melalui kegiatan pemblokiran serentak ini, pemerintah mengharapkan adanya efek jera bagi pihak-pihak yang masih enggan menuntaskan kewajiban pajaknya. Selain itu, DJP juga berharap langkah penegakan hukum ini dapat menyadarkan seluruh wajib pajak untuk lebih tertib secara sukarela.

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA