
Foto: Humas DJP
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dalam menegakkan kepatuhan pembayaran pajak demi mengamankan penerimaan negara. Salah satu upaya yang kini diterapkan adalah pengaktifan sistem pemblokiran otomatis (automatic blocking system) bagi wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Sebagaimana dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 (PER 27/2025), DJP memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan pembatasan hingga pemblokiran terhadap akses layanan publik tertentu.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran otomatis ini telah resmi dijalankan sejak tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut menyasar wajib pajak yang tercatat memiliki utang pajak senilai Rp100 juta atau lebih dan terhadap utang pajak tersebut telah diberikan Surat Paksa kepada penunggak pajak.
Pemblokiran ini diyakini Bimo efektif karena menutup layanan yang esensial bagi keberlangsungan aktivitas operasional bisnis penunggak pajak tersebut. Ia merinci bahwa pemutusan layanan publik mencakup penutupan akses pada sistem kepabeanan serta sistem administrasi badan hukum. "Sudah ada beberapa blokir akses kepabeanan dan blokir sistem administrasi badan hukum terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk pemblokiran," ujarnya Selasa (5/5/2026).
Sebagai informasi, pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik yang dimaksud PER 27/2025 dapat dibuka kembali melalui pengajuan, selama memenuhi kriteria berikut:
- Terhadap utang pajak dan biaya penagihan telah dilunasi;
- Adanya putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak,
- Telah dilakukan penyitaan dengan nilai sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan;
- diperolehnya persetujuan pengangsuran pembayaran pajak;
- hak penagihan telah daluwarsa, atau;
- berdasarkan usulan pejabat yang melakukan tindakan penagihan pajak.
Selain memberikan sanksi bagi para penunggak utang, pemerintah juga memperketat kedisiplinan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) melalui skema pengenaan denda otomatis. Dirjen Pajak menjelaskan bahwa bagi wajib pajak OP yang melaporkan SPT lewat waktu, akan diberikan pengingat terlebih dahulu melalui Account Representative (AR).
Apabila dalam jangka waktu surat teguran, kewajiban belum terpenuhi maka secara otomatis akan terbit Surat Tagihan Pajak di Coretax, sebesar Rp100 ribu. "Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak sebesar seratus ribu rupiah," ungkap Bimo.
