Sejak 2013, pemerintah telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar berupa tarif PPh final. Tarif PPh final yang kini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) adalah 0,5%. Untuk memanfaatkan tarif tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk Surat Keterangan (suket).
Direktorat Jenderal Pajak telah memperbarui fitur pengajuan Suket untuk wajib pajak UMKM. Sebelumnya, wajib pajak mengajukan Suket berdasarkan PP 23/2018. Setelah PP tersebut dicabut, wajib pajak kini mengajukan Suket berdasarkan PP 55/2022.
Syarat Menggunakan Tarif Final Pajak UMKM
Selain batasan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar, PP 55/2022 juga mengatur kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM. Wajib pajak tersebut antara lain orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas dan wajib pajak badan tertentu, seperti CV, PT, dan Koperasi. Berikut ulasan lengkap mengenai kriteria WP yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Selain itu, untuk mengajukan suket PP 55, wajib pajak harus telah menyampaikan SPT Tahunan tahun sebelumnya.
Langkah Mengajukan Suket PP 55/2022 bagi WP UMKM
Pengajuan suket PP 55/2022 dapat dilakukan secara online lewat akun DJP Online dengan langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke akun DJP Online
Silakan login ke akun DJP Online Anda menggunakan NPWP atau NIK (bagi WP orang pribadi).
- Klik menu layanan Info KSWP
Fitur KSWP dapat diakses pada tab ‘Layanan’. Jika fitur belum aktif, lakukan aktivasi pada tab ‘Profil’, lalu klik ‘Aktivasi Fitur’, centang fitur ‘Info KSWP’, lalu klik ‘Ubah Fitur Layanan’.
- Pilih Suket PP 55/2022
Pada menu ‘Profil Pemenuhan Kewajiban Saya’ pilih ‘Surat Keterangan (PP 55). Lalu, isikan kode keamanan yang muncul pada layar, kemudian klik Submit. Setelah itu, sistem akan mengecek apakah Anda telah memenuhi syarat untuk memanfaatkan PP 55/2022. Jika belum memenuhi syarat, Anda bisa menghubungi Account Representative untuk informasi lebih lanjut.
- Cetak Suket PP 55/2022
Jika Anda memenuhi syarat, akan muncul tombol untuk mencetak Suket PP 55/2022. Anda dapat mencetak dan mengunduh Suket tersebut untuk disimpan di perangkat Anda.
Sudah Punya Suket PP 23, Apakah Perlu Ajukan Suket PP 55?
Wajib pajak UMKM yang telah memiliki Suket PP 23 tidak perlu mengajukan Suket PP 55. Pengajuan hanya dilakukan oleh wajib pajak yang baru akan memanfaatkan tarif PPh Final. Perlu dicatat, bagi wajib pajak dengan Suket PP 23, jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final tetap mengikuti jangka waktu yang tercantum pada Suket tersebut. Berlakunya PP 55/2022 tidak menambah jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final UMKM.
Pemanfaatan Tarif Umum
Penggunaan tarif PPh Final UMKM merupakan pilihan. Sebelum jangka waktu pemanfaatan berakhir, wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan tarif umum. Untuk menggunakan tarif umum, wajib pajak perlu mengajukan pemberitahuan lewat menu Info KSWP.
Perlu diingat, jika sudah mengajukan pemberitahuan tarif umum, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM.