Dewa Suartama
06 Februari 2025
Untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), wajib pajak perlu mengajukan Surat Keterangan. Surat Keterangan tersebut saat ini diajukan melalui aplikasi Coretax pada menu Layanan Administrasi.
Selain batasan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar, PP 55/2022 juga mengatur kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM. Wajib pajak tersebut antara lain orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas dan wajib pajak badan tertentu, seperti CV, PT, Koperasi, BUMDes/BUMDesma, serta PT Perorangan. Selain itu, untuk mengajukan suket PP 55, wajib pajak harus telah menyampaikan SPT Tahunan tahun sebelumnya.
Untuk mengajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM, pilih menu Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Kemudian pilih jenis sub layanan LA.06.01 Pembuatan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.
Akan muncul pop-up window seperti gambar di bawah, klik Simpan.
Wajib pajak akan diarahkan ke halaman kasus. Pada menu di bagian kiri layar, pilih Alur Kasus. Sebagian data permohonan akan diisi secara otomatis. Pastikan telah mengisi kolom bertanda *.
Sistem akan melakukan validasi secara otomatis terkait persyaratan pengajuan. Pastikan seluruh syarat serta kewajiban perpajakan telah terpenuhi.
Pada bagian Dokumen Keluar - CTAS, klik Create PDF.
Kemudian isi kembali data permohonan pada formulir. Pastikan telah mengisi kolom bertanda * dan klik Simpan.
Setelah dokumen disimpan, pilih Sign. Kemudian tandatangani dokumen dengan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP.
Setelah berhasil ditandatangani, klik Submit.
Categories:
Tax Learning10 Agustus 2023
04 Februari 2025
04 Februari 2025