10 tahun terakhir, perhotelan menjadi salah satu bisnis yang berkembang pesat di tanah air. Tren staycation di masyarakat membuat hotel lebih dari sekadar tempat bermalam. Karena itu, para pengusaha hotel berlomba-lomba meningkatkan kelengkapan fasilitas dan kualitas pelayanan hotelnya. Jika diamati, saat ini hotel tidak hanya menyediakan kamar untuk bermalam tetapi dilengkapi juga dengan restoran, binatu, gym, hingga spa. Apakah fasilitas ini dikenakan pajak secara terpisah? Apa saja pajak yang harus dibayar oleh pemilik bisnis hotel? Yuk, simak ketentuannya berikut ini.
Dari Mana Saja Sumber Penghasilan Hotel?
Sebelum beranjak mengulas pajak bisnis hotel, kita perlu mengetahui terlebih dahulu sumber penghasilan usaha ini. Sumber penghasilan hotel terbagi menjadi dua, yaitu penghasilan utama dan penghasilan tambahan/penyerta.
Penghasilan utama hotel diperoleh dari jasa penyewaan kamar, penyewaan ruangan misalnya untuk penyelenggaraan acara atau pertemuan, seperti rapat, seminar, dan lain-lain, juga dari penyediaan makanan dan minuman.
Sementara itu, penghasilan lainnya meliputi pendapatan dari sewa bagian tempat dari hotel untuk dijadikan toko, jasa salon dan spa, jasa penatu atau laundry, jasa lapangan tenis, pusat kebugaran, dan sebagainya.
Nantinya, setiap penghasilan ini akan menjadi objek pajak yang berbeda-beda, yaitu pajak daerah, pajak penghasilan, serta pajak pertambahan nilai.
Lalu, Apa Saja Aspek Pajak Bisnis Hotel?
Ada tiga aspek pajak yang diwajibkan kepada bisnis hotel, yakni pajak daerah, pajak penghasilan, dan pajak pertambahan nilai.
- Pajak Daerah
Bisnis hotel masuk dalam objek pajak daerah kabupaten atau kota. Sebelum, pajak yang dikenakan adalah Pajak Hotel. Namun, pada UU HKPD, jasa hotel merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pendapatan hotel yang dikenakan pajak ini adalah yang bersumber dari penyewaan kamar, penyediaan makanan dan minuman, layanan penatu, pusat kebugaran dan spa untuk tamu, serta penyewaan ruangan serba guna untuk berbagai kegiatan. Tarif PBJT hotel ditetapkan paling tinggi 10%.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 dikenakan untuk pendapatan hotel yang berasal dari penyewaan tempat atau ruangan yang digunakan untuk usaha oleh pihak lain. Pajak yang diwajibkan adalah sebesar 10% dari total bruto nilai sewa tempat atau tanah tersebut.
- Pajak Pertambahan Nilai
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, terdapat beberapa jenis penghasilan berkaitan dengan jasa perhotelan yang menjadi objek PPN. Pertama, penyewaan ruangan untuk selain penginapan atau kegiatan di hotel, misalnya untuk penyewaan ruang untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik. Selain itu, jika hotel menyediakan jasa biro wisata, jasa tersebut merupakan jasa yang dikenakan PPN.
Selain itu, dalam kegiatan operasional, terdapat pajak yang harus dipotong/dipungut oleh pemilik bisnis hotel, di antaranya PPh Pasal 21/26, 22, 23/26, dan PPh badan. Berikut ulasannya:
- Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan karyawan, mulai dari gaji, honorarium, sampai pesangon. Selain itu, apabila terdapat penyerahan jasa oleh orang pribadi, pihak hotel juga akan memotong PPh Pasal 21. Tarif PPh Pasal 21 mengikuti tarif Pasal 17 UU PPh. Namun, tarif khusus juga diberlakukan untuk jenis penghasilan tertentu, misalnya untuk uang pesangon.
- Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh Pasal 22 diberlakukan untuk hotel yang dimiliki oleh negara atau BUMN. Pungutan dikenakan atas pembayaran dari pembelian berbagai keperluan untuk operasional usaha hotel tersebut. Pajak yang dikenakan sebesar 1,5% dari harga jual di luar PPN.
- Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh Pasal 23 wajib dipotong apabila terdapat aktivitas penyerahan jasa yang dilakukan oleh badan. Selain itu, pembayaran bunga pinjaman, royalti, hadiah, dan penghargaan juga dapat dikenakan PPh Pasal 23.
- Pajak Penghasilan Pasal 26
Tarif PPh pasal 26 adalah 20% dan dikenakan jika terdapat aktivitas pembayaran ke pihak lain yang merupakan subjek pajak luar negeri. Pembayaran ini bisa dalam bentuk dividen, royalti, bunga, sewa, dan pendapatan lainnya yang berhubungan dengan pemanfaatan aset serta insentif pekerjaan, hadiah, penghargaan, dan pensiun. Namun, perlu diingat bahwa pengenaan PPh Pasal 26 juga perlu memperhatikan ketentuan pada tax treaty.
- PPh Badan
Karena hotel adalah badan usaha, maka hotel berstatus sebagai subjek pajak dalam negeri. Dengan demikian, kewajiban pajak yang harus dipenuhi adalah PPh Badan. PPh Badan yang dikenakan adalah sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak.
Demikian ulasan mengenai aspek pajak bisnis hotel. Semoga menambah wawasan, khususnya bagi Anda para pengelola bisnis hotel dan akomodasi.