Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif pajak kepada masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, diberlakukan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni 2025.
Penghapusan sanksi administrasi yang diberikan meliputi:
Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga maupun denda keterlambatan. Tidak diperlukan permohonan khusus, karena penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Bagi wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan melalui gerai SAMSAT, SAMSAT Keliling, SAMSAT Induk, dan aplikasi Samsat Digital Nasional.
Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari 1 tahun wajib mengurus langsung di kantor SAMSAT Induk yang sesuai dengan wilayah domisili kendaraan. Lokasi SAMSAT ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut:
Categories:
Tax Alert