Ketika melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan di Coretax, pada induk bagian H Angka 21 huruf a. Wajib pajak akan diminta untuk menjawab pertanyaan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country.

Apabila wajib pajak menjawab Ya, terdapat 3 lampiran yang secara otomatis akan muncul. Yaitu, lampiran 10 A,10 B dan 10 C. Lampiran 10 A dan 10 B berkaitan dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, sementara Lampiran 10 C untuk transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country. Definisi tax heaven country yang dimaksud pada Lampiran 10 C diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).
Error Sistem Lampiran 10 C
Terdapat error sistem yang seringkali dialami wajib pajak ketika mengisi Lampiran 10, khususnya pada Lampiran 10 C. Yaitu walaupun tidak melakukan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax heaven county, tetap diwajibkan oleh sistem untuk mengisi Lampiran 10 C ketika ingin melaporkan SPT PPh Badan.

Belum Terdapat Solusi
Berdasarkan pantauan tim Redaksi Ortax pada akun X @kring_pajak, banyak wajib pajak yang mengalami kendala diharuskan oleh sistem Coretax untuk tetap mengisi Lampiran 10 C walaupun tidak melakukan transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country. Namun demikian, hingga artikel ini dirilis, belum terdapat solusi yang diberikan akun @kring_pajak untuk mengatasi kendala ini. Saat ini, wajib pajak dapat meminta asistensi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau KPP terdaftar untuk mengatasi kendala teknis tersebut.
