Ketika melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan di Coretax, pada Lampiran 10 C wajib pajak badan akan diminta untuk mengisi pernyataan terkait transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country.
Kriteria Tax Haven Country
Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) terdapat dua kriteria yang dimaksud dengan tax haven country, yaitu:
- negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan. Negara yang mengenakan tarif pajak rendah adalah negara yang mengenakan tarif pajak atas penghasilan lebih rendah 50% dari tarif PPh Badan di Indonesia; atau
- negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi, yaitu negara yang tidak melakukan pertukaran informasi dan melarang pemberian informasi nasabahnya, termasuk untuk keperluan informasi perpajakan.
Penentuan Tax Haven Country
Tarif PPh Badan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah 22% sesuai dengan UU PPh. Jika mengacu pada kriteria pertama pada Lampiran PER 11/2025, tarif PPh Badan yang lebih rendah 50% dari PPh Badan Indonesia berarti adalah negara dengan tarif PPh Badan di bawah 11%. Contohnya seperti Kepulauan Cayman, Kepulauan Virgin Britania Raya, Anguilla, Bahama, Vanuatu yang menerapkan tarif PPh Badan 0%, Hungaria dengan tarif PPh Badan 9%, atau Paraguay dan Timor Leste dengan tarif 10%.
Negara yang tidak melakukan pertukaran informasi dan menerapkan kebijakan kerahasiaan bank juga dianggap sebagai tax haven country sesuai PER 11/2025. Wajib pajak dapat mengidentifikasi negara yang tidak menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan mengecek pada lampiran Pengumuman Nomor PENG- 1/PJ/2026 (PENG 1/2026).
Tax Haven Country Menurut Lembaga Lain
Terdapat sejumlah persatuan negara-negara atau organisasi tertentu yang secara rutin memberikan daftar tax haven country terbaru, seperti Uni Eropa yang memiliki European Union (EU) List of Non-Cooperative Jurisdictions for Tax Purposes. Daftar ini memuat negara-negara yang dianggap tidak kooperatif dan tidak memenuhi standar tax good governance yang digunakan oleh Uni Eropa.
Sampai dengan 17 Februari 2026, berikut adalah beberapa negara yang masuk daftar tersebut. Samoa Amerika, Palau, Kepulauan Turks dan Caicos, Vietnam, Anguilla, Panama, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, Guam, Russia, Vanuatu.
Tax Justice Network, salah satu organisasi yang digunakan sebagai referensi oleh parlemen EU dalam mereformasi list tax haven EU, juga mengeluarkan daftar Corporate Tax Haven Index (CTHI). Berdasarkan index tersebut, berikut adalah negara yang masuk dalam daftar CTHI sampai dengan Desember 2025. Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, Swiss, Bermuda, Singapura, Hong Kong, Belanda, Jersey, Irlandia, Luksemburg.
Tax Justice Network juga merilis daftar Financial Secrecy Index (FSI), yaitu negara-negara yang dinilai membantu individu atau perusahaan dalam menyembunyikan keuangan atau data finansial dari hukum. Jika dibandingkan dengan PENG 1/2026 yang diterbitkan DJP, negara yang bukan partisipan AEoI dan masuk dalam daftar FSI Tax Justice Network antara lain Amerika Serikat, Taiwan, dan Israel.
