Berita Nasional

DJP Relaksasi Penyetoran dan Pembayaran SPT Tahunan PPh Badan 2025

Redaksi Ortax

Foto: Humas DJP

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, Direktur Jenderal Pajak secara resmi memberikan relaksasi terkait SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Relaksasi diberikan selama 1 bulan setelah jatuh tempo, baik untuk pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Secara umum, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan jatuh tempo pada 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Pembayaran dan pelaporan melewati jatuh tempo akan dikenakan sanksi administratif berupa sanksi denda sebesar Rp1.000.000 dan sanksi bunga sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dengan diterbitkannya KEP-71/PJ/2025, DJP secara resmi menghapuskan sanksi administratif tersebut. Sanksi dihapuskan dalam rentang 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025. Selain itu, penghapusan sanksi juga diberikan untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan yang diberikan jangka waktu perpanjangan.

Bimo Wijayanto, saat bertemu awak media di KPP Madya Jakarta Pusat (Kamis, 30/04/2026), menyampaikan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak badan dalam menyelesaikan kewajiban administratif pelaporan SPT Tahunan secara lebih optimal.

Bimo menambahkan bahwa relaksasi SPT Tahunan PPh Badan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan untuk memastikan realisasi SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mencapai target yang telah ditetapkan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA