
Pada SPT Tahunan PPh Badan Coretax, Lampiran 11B merupakan lampiran default yang wajib diisi oleh wajib pajak. Lampiran 11B berisi penghitungan biaya pinjaman yang dapat dibebankan berdasarkan dua indikator, yakni Debt to Equity Ratio (DER) dan persentase biaya pinjaman dengan Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA).
Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Pengisian DER
Meskipun Lampiran 11B adalah lampiran default, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 (PMK 169/2015), terdapat wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penghitungan DER dengan rasio 4:1. Wajib pajak tersebut adalah:
- wajib pajak bank;
- wajib pajak lembaga pembiayaan;
- wajib pajak asuransi dan reasuransi;
- wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya yang terikat kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, dan dalam kontrak atau perjanjian dimaksud mengatur atau mencantumkan ketentuan mengenai batasan perbandingan antara utang dan modal; dan
- wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur.
PMK 169/2015 juga mengecualikan wajib pajak seluruh penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri dari kewajiban DER. DER berkaitan dengan jumlah biaya pinjaman yang dapati dibebankan secara fiskal. Wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan PPh Final, misalnya jasa konstruksi atau UMKM dengan tarif 0,5%, tidak dapat membebankan biaya pinjaman, atau dengan kata lain melakukan koreksi positif atas seluruh biaya pinjaman. Maka dari itu, penentuan DER menjadi tidak relevan karena wajib pajak tidak perlu menghitung berapa besar biaya pinjaman yang dapat dibebankan. Hal ini berlaku juga untuk wajib pajak yang mengoreksi seluruh biaya pinjaman, serta wajib pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol (ekuitas negatif).
Pengisian DER di Coretax
Pada Lampiran 11B bagian II.A klik tambah untuk mengisi rincian saldo utang per bulan. Sistem akan otomatis menghitung rata-rata saldo utang. Lakukan proses yang sama untuk setiap kreditur.
Berikutnya, pada bagian II.B, masukkan jumlah saldo modal. Untuk mengetahui saldo utang dan saldo modal yang perlu dimasukkan, cek artikel berikut ini: Ketentuan Debt to Equity Ratio (DER) dalam Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Berikutnya, pada bagian C, sistem akan menghitung DER berdasarkan data saldo utang dan modal.
Biaya Pinjaman yang Dibebankan
Selanjutnya, pada penghitungan biaya pinjaman masukkan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan secara fiskal. Penghitungan dilakukan secara manual untuk masing-masing kreditur, berdasarkan DER wajib pajak. Apabila DER melebihi 4:1, terdapat bagian biaya pinjaman yang tidak dapat dibebankan. Penghitungan selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Menghitung Biaya Pinjaman Berdasarkan Debt to Equity Ratio
Perlu dicatat bahwa jumlah biaya pinjaman yang tidak dapat diperhitungkan pada Lampiran 11B tidak otomatis masuk ke Lampiran 1. Wajib pajak perlu mencatat dan melakukan koreksi fiskal secara mandiri pada Lampiran 1.
