Guna menghindari pajak berganda, wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut pihak lain untuk mengurangi jumlah pajak terutangnya pada akhir tahun atas penghasilan luar negeri atau kredit pajak luar negeri.
Kredit pajak luar negeri atau Kredit Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2018 (PMK 192/2018). PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.
Menentukan Besaran Penghasilan Luar Negeri yang Diperhitungkan
Sebelum menentukan PPh Luar Negeri dapat dikreditkan, wajib pajak perlu mengidentifikasi besarnya penghasilan luar negeri untuk menghitung PPh terutang atas seluruh penghasilan dalam negeri dan luar negeri.
Untuk penghasilan usaha, penghasilan usaha termasuk penghasilan dari cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto. Untuk penghasilan yang berasal dari trust di luar negeri, penghasilan yang berasal dari trust di luar negeri adalah sebesar penghasilan neto atau bagian penghasilan neto yang diterima atau diperoleh WPDN. Untuk penghasilan lainnya, penghasilan lainnya adalah sebesar penghasilan neto.
Pajak yang dipotong di luar negeri dapat dikreditkan pada Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut. Sebagai catatan, kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri dan kerugian lain yang diderita di luar negeri tidak dapat diperhitungkan dalam menentukan penghasilan kena pajak.
Besaran Pajak Luar Negeri yang Dapat Dikreditkan
Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
- jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
- jumlah PPh Luar Negeri; dan
- jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar PPh yang terutang tersebut.
Penentuan negara atau yurisdiksi sumber penghasilan dan penghitungan kredit pajak luar negeri badan juga dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Badan
Contoh Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Orang Pribadi
Reza (TK/0) menerima penghasilan dari AdSense Youtube sebesar Rp500.000.000. Berdasarkan analytics yang diperoleh, sebanyak 5% penghasilan tersebut ternyata berasal dari penonton di Amerika Serikat. Google telah memotong pajak atas penghasilan tersebut sebesar 10% dengan penghitungan sebagai berikut:
Penghasilan dari view di Amerika = Rp25.000.000
Pajak yang dipotong di luar negeri = Rp25.000.000 x 10% = Rp2.500.000
Selain penghasilan dari AdSense Youtube, Reza juga memperoleh penghasilan endorserment di Indonesia sebesar Rp450.000.000 namun belum dipotong pajak. Dari penghasilan tersebut, berikut adalah penghitungan pajak terutang bagi Reza:
Setelah menghitung PPh Orang Pribadi yang terutang di Indonesia, langkah berikutnya adalah menentukan batas maksimum PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan.
Batas Kredit Pajak Luar Negeri = Penghasilan Neto Luar Negeri / PKP x Pajak Terutang
Batas Kredit Pajak Luar Negeri = Rp50.000.000 / Rp896.000.000 x Rp212.800.000 = Rp11.875.000
Berdasarkan penghitungan tersebut, batasan PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan Reza adalah Rp11.875.000. Maka, Reza dapat mengkreditkan seluruh pajak yang telah dipotong Google, yakni Rp2.500.000.
Dengan demikian, PPh Tahunan yang harus dibayar Reza adalah:
PPh yang harus dibayar = PPh Terutang - Kredit Pajak Luar Negeri
PPh yang harus dibayar = Rp212.800.000 - Rp2.500.000 = Rp210.300.000
