Untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak, pemerintah memberikan fasilitas berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi mereka yang mengalami bencana alam. Fasilitas diberikan untuk PBB di sektor perkebunan, perhutanan, pertambahan migas, panas bumi, dan batubara, dan sektor lainnya (P5L) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK 129/2023). Bagaimana ketentuannya?
Pada Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 129/2023, disebutkan bahwa pengurangan PBB P5L dapat diberikan untuk wajib pajak yang mengalami bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Sebab lain yang dimaksud antara lain bencana non-alam dan bencana sosial.
Bencana alam menurut UU Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Benca non-alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial merupakan bencana dari peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Atas objek yang mengalami perubahan akibat bencana alam dan sebab lain, dapat diberikan pengurangan PBB P5L paling tinggi 100%. Untuk memperoleh pengurangan tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengurangan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain tersebut. Syarat yang harus dipenuhi di antaranya:
Permohonan serta surat pernyataan dibuat dengan menggunakan contoh format pada Lampiran PMK 129/2023. Keputusan atas permohonan pengurangan PBB akan diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP paling lama 4 bulan sejak tanggal surat permohonan tersebut diterima.
Categories:
Tax Learning30 Oktober 2024
07 November 2022
09 Oktober 2021