Ketentuan Pengurangan PBB P5L Jika Mengalami Bencana Alam

Untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak, pemerintah memberikan fasilitas berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi mereka yang mengalami bencana alam. Fasilitas diberikan untuk PBB di sektor perkebunan, perhutanan, pertambahan migas, panas bumi, dan batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 (PMK 129/2023). Bagaimana ketentuannya?

Perubahan Kondisi Objek Pajak Akibat Bencana

Pada Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 129/2023, disebutkan bahwa pengurangan PBB P5L dapat diberikan untuk wajib pajak yang mengalami bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. Sebab lain yang dimaksud antara lain bencana non-alam dan bencana sosial.

Bencana alam menurut UU Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Benca non-alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial merupakan bencana dari peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Besaran Pengurangan dan Syarat Pengajuan

Atas objek yang mengalami perubahan akibat bencana alam dan sebab lain, dapat diberikan pengurangan PBB P5L paling tinggi 100%. Untuk memperoleh pengurangan tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengurangan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain tersebut. Syarat yang harus dipenuhi di antaranya:

  1. satu permohonan untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
  2. permohonan dilampiri dengan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengurangan;
  3. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;
  4. ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak (dilengkapi Surat Kuasa);
  5. surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain, dan
  6. surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain.

Permohonan serta surat pernyataan dibuat dengan menggunakan contoh format pada Lampiran PMK 129/2023. Keputusan atas permohonan pengurangan PBB akan diterbitkan oleh Kepala Kanwil DJP paling lama 4 bulan sejak tanggal surat permohonan tersebut diterima.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait