Tax Learning

SPOP PBB P5L Belum Siap Lapor? Ajukan Penundaan Penyampaian Lewat Coretax

Medina Kyara Putrifidi

Dalam melaksanakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setiap wajib pajak harus melakukan pelaporan atas objek pajak yang terdaftar menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). SPOP untuk objek PBB di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral atau batubara, dan lainnya (P5L) disampaikan secara elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Coretax wajib pajak. Kemudian, SPOP disampaikan kembali oleh wajib pajak kepada DJP sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Penundaan Penyampaian SPOP PBB P5L

Wajib pajak memiliki kewajiban mengisi, melengkapi dan menyampaikan SPOP kepada DJP paling lama 30 hari setelah tanggal diterima. Jika tidak dapat memenuhi kewajiban dalam jangka waktu tersebut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/ 2024) memberikan opsi penundaan penyampaian dengan surat pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP paling lama 7 hari. Perlu dipahami, penundaan penyampaian SPOP harus diterima sebelum jangka waktu 30 hari berakhir.

Sanksi Keterlambatan

Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan SPOP, surat penundaan penyampaian SPOP atau sudah melakukan penundaan penyampaian SPOP, namun tidak menyampaikan juga dalam jangka waktu 7 hari, maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat teguran yang disampaikan melalui akun Coretax wajib pajak. Jika setelah menerima surat teguran, dalam jangka watu 7 hari wajib pajak tidak juga menyampaikan SPOP, KPP akan membuat analisis risiko untuk usulan pemeriksaan.

Permohonan Penundaan Penyampaian SPOP di Coretax

Berikut langkah yang dapat diikuti oleh wajib pajak untuk membuat permohonan penundaan penyampaian SPOP pada aplikasi Coretax:

  1. Akses menu Layanan Wajib Pajak. Pilih Layanan Administrasi, klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
  2. Apabila permohonan disampaikan oleh wakil/kuasa, klik tombol kaca pembesar untuk mencari nomor penunjukan, lalu klik Pilih.

  3. Pada menu pencarian layanan, pilih Jenis Pelayanan AS.08 nomor sub layanan AS.08-02 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP.



  4. Setelah memilih layanan AS.08-02 silahkan klik tombol Simpan. Selanjutnya akan ditampilkan formulir pemberitahuan penundaan penyampaian SPOP yang harus diisi dan dilengkapi oleh wajib pajak.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA